Polda Metro: Tak Semua Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Tilang Manual

Selasa, 23 Mei 2023 23:30
Ruslan Abdul Gani

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Polda Metro: Tak Semua Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Tilang Manual

Polda Metro Jaya bakal kembali melakukan tilang manual sebagai opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas kepolisian nantinya akan melakukan peneguran terlebih dahulu kepada pelanggar lalu lintas.

"Jadi tidak harus ditilang. Kalau boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kami lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti kami tilang. Jadi, itu langkah terakhir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dikutip dari NTMCPolri.

   Baca Juga: Data Tes Akselerasi Yamaha New FreeGo 125, Bisa Lari Seberapa Kencang?

“Tilang itu upaya terakhir. Yang penting masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Tanpa adanya polisi yang menilang pun, masyarakat harusnya sudah tertib dengan sendirinya,” ucap Latif.

Tilang Monas

Latif menuturkan meskipun tilang manual kembali diberlakukan, namun penindakan pelanggaran lalu lintas akan dimaksimalkan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebab, ETLE dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas.

"Nanti ETLE kami akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat," jelasnya.

“Tapi, kalau masih manual, sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi dari pada kegiatan masyarakat yang kasat mata, yang depan petugas melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Mulai Minggu Ini Tilang Elektronik Berlaku di Bali

   Baca Juga: Benelli Indonesia Bakal Rilis Motor 250cc 4-Silinder, Saingi ZX-25R

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan tilang manual di jalan. Penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi. "Ini untuk meminimalisasi pelanggaran anggota di lapangan," ujar Sandi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.