Sanksi Pemotor Lawan Arus: Ditilang dan Tak Dapat Santunan Jika Celaka
Semua berawal dari perbuatan lawan arus yang merupakan pelanggaran lalu-lintas.
OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus semakin merajalela, bahkan bisa mengundang celaka. Salah satunya seperti yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tujuh motor bertabrakan dengan truk.
Menyikapi pelanggaran yang dilakukan pemotor itu, Polisi akan bersiaga di jam rawan dan mengerahkan ETLE Mobile pada beberapa ruas jalan.
Baca Juga: Segini Biaya Ganti Rangka eSAF Motor Honda, Termasuk Mahal?
“Penjagaan di jam-jam rawan pasti akan kita lakukan, dan kita akan melakukan penempatan ETLE Mobile di tempat yang memang sering pengendara melawan arus,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, Selasa (22/8) dikutip dari laman NTMC Polri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan polisi bakal melakukan penindakan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pengendara motor lawan arus. Penindakan dilakukan agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa.
“Kita akan lakukan penindakan di lokasi dan beberapa titik yang sering lawan arus,” jelasnya.
Ia mengatakan, ketika terlibat kecelakaan, pengendara yang melawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.
Terkait dengan tujuh pengendara yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tadi, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya tak menjamin santunan terhadap pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 1965.
Baca Juga: Punya SAE 5W-40, Deltalube Luncurkan Oli Motor Sintetik Pertamanya
“Jika merujuk pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).
“Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor,” jelasnya. (*)