Tertarik Motor Listrik Tapi Masih Enggan Membeli? Bisa Sewa di Semolis

Sabtu, 18 Maret 2023 10:00
Benny Averdi

Dengan pembayaran seperti sewa, namun diujungnya motor menjadi milik sendiri.

Tertarik Motor Listrik Tapi Masih Enggan Membeli? Bisa Sewa di Semolis

Pemerintah sedang mengupayakan agar masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke listrik, baik roda empat maupun roda dua. Bahkan, agar semakin menarik masyarakat untuk memiliki kendaraan berbasis baterai ini, dikeluarkan peraturan khusus tentang bantuan potongan harga.

Salah satu cara memperluas kepemilikan kendaraan listrik, terutama di roda dua adalah dengan skema kepemilikan yang memudahkan penggunanya. "Seperti pada Semolis ini, penggunanya hanya berlangganan saja, dengan membayar melalui aplikasi, sesuai dengan ketentuan di awal kesepakatan, bisa harian dan per bulan (22 hari)," ujar Santo, Sales Representative Semolis Pool Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

    Baca Juga : Gesits, Volta, dan Selis Dilarang Naikkan Harga Usai Dapat Bantuan

Menurutnya, calon pengguna hanya perlu datang ke gerai Semolis dengan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP, KK, SIM, dan surat keterangan domisili dari RT setempat. "Setelah itu melakukan pembayaran melalui aplikasi, untuk penyewaan selama 7 hari," ujar Santo.

Adapun biayanya adalah Rp 55 ribu dikalikan 7 (hari) dan ditambah Rp 100 ribu untuk deposit. "Plus membawa materai Rp 10 ribu, jadi kami tidak menerima uang cash di sini," ujarnya.

Semolis Benhil 2

Konsumen pun akan mendapatkan motor yang benar-benar baru, namun BPKB dan STNK masih atas nama PT. Setelah seminggu, bisa diatur lagi soal pembayarannya, apakah akan terus dengan pembayaran sewa per hari atau ada yang sekitar Rp 800 ribu untuk 22 hari.

"Jika pembayaran harian, ada libur bayar dua kali setiap minggunya (setelah setiap lima hari bayar),” ungkap Santo.

Ia mengatakan ada skema bayaran per hari, yaitu Rp 40 ribu + Rp 10 ribu (deposit). “Biasanya untuk orang yang motornya sedang diperbaiki di bengkel, perlu kendaraan di hari-hari tertentu bisa dengan sewa seperti ini,” lanjutnya.

   Baca Juga: Usulan Bea balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus Bagi Motor

Nah, bagaimana proses hingga ke soal kepemilikan motor tersebut? Santo menyebutkan setelah sewa berjalan selama 800 hari, motor bisa jadi milik konsumen. Menyikapi soal bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta terhadap motor listrik baru, ia berkata untuk soal itu bisa ditanyakan langsung ke Volta pusat. Karena, di pihaknya tidak bisa mengeluarkan harga yang sudah mendapatkan bantuan tersebut.

"Karena kan tidak semua bisa dapat bantuan tersebut, jadi tentunya nanti konsumen yang kemungkinan mendapat keringanan itu akan ditelusuri oleh pihak Volta pusat terlebih dulu," katanya.

Namun, Santo meyebut skema tersebut tidak diberlakukan di Semolis. "Mungkin kalau beli langsung di dealer Volta, bisa diproses menyangkut hal tersebut,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.