Tidak Punya Biaya Bikin SIM, Kini Bisa Bayar Pakai Sampah
Dimana terdapat program Green Service, program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.
Korlantas Polri menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor mulai Agustus 2021. Nantinya, bagi pengendara motor diharapkan sudah memiliki SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dimiliki. Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi.
Mengenai pembuatannya, ada satu hal unik dalam proses tersebut. Di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon, Jawa Barat terdapat program Green Service. Program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.
Bekerja sama dengan 10 titik bank sampah, Polresta Cirebon sudah melayani sekitar 49 warga yang membuat SIM dengan membayar menggunakan sampah.
Caranya adalah dengan mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga, dan lainnya. Kemudian, sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang.
Baca Juga: Kategori SIM CI Segera Berlaku, Polisi Siapkan Motor Ujian Praktik
Setelah itu, penyetor diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM, warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses.
Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.
“Jadi program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya dilansir dari Korlantas Polri, Senin (9/1).
Untuk teknisnya, kata Galih, masyarakat dapat mengumpulkan sampah yang nantinya dimasukan ke dalam bank sampah. “Respon dari masyarakat sangat bagus, masyarakat jadi berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah, hingga saat ini sudah ada 49 orang yang mengikuti program tersebut,” ucapnya.
Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ini Spesifikasi Hunter Scrambler SK500, Motor untuk Ujian SIM CI
Berikut Biaya Pembuatan Jenis SIM C Baru:
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500. Sedangkan, untuk RIKKES di klinik kesehatan Rp 50.000. Maka, untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 187.500.