Tidak Semua Orang Bisa Membeli Motor Listrik Subsidi, Mengapa?
Soal calon penerima ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik.
Bagi konsumen yang ingin membeli motor listrik bersubsidi akan mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan subsidi ini hanya diberikan kepada 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor listrik konversi serta 138 bus listrik. Namun, bagaimana cara membelinya?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan soal calon penerima ternyata tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik.
"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," papar Febrio saat konferensi pers Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik di Jakarta, Senin (6/3).
Baca Juga: Beri Jaminan Kualitas, Ini Komentar Suzuki Soal Program Quality Update
Dalam hal ini, konsumen yang berhak hanya diberikan tiga pilihan merek motor listrik, yaitu Gesits, Volta, dan Selis. Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per konsumen dengan satu KTP.
“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus pada saat yang sama.
Baca Juga: Beda Pengertian Definisi Moge dari Berbagai Negara
Selanjutnya, pembeli mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi tersebut. Nantinya, dealer akan memasukkan data sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.
“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” ujar Agus.