Jangan Panik! Kendaraan Pajak Mati Masih Bisa Isi BBM di SPBU

Dipublikasikan : Minggu, 28 September 2025 09:31

Polda Metro Jaya dan Pertamina menegaskan isu kendaraan pajak mati tak bisa isi BBM di SPBU adalah hoaks.

Jangan Panik! Kendaraan Pajak Mati Masih Bisa Isi BBM di SPBU
Pertamina (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Belakangan ramai beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan dengan status pajak mati atau pelat nomor kadaluarsa tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak hanya itu, isu yang beredar juga menyebutkan ada pembatasan waktu pengisian BBM, yakni mobil hanya boleh mengisi setiap tujuh hari sekali dan motor setiap empat hari sekali.

Kabar tersebut langsung menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak. Namun, baik pihak kepolisian maupun PT Pertamina dengan tegas membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar alias hoaks.

Polda Metro Jaya Bantah Isu Larangan Isi BBM untuk Pajak Mati

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan, informasi yang menyebutkan kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi BBM di SPBU adalah kabar palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," kata Dekananto saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hingga saat ini kendaraan dengan status pajak nonaktif tetap dapat mengisi BBM di SPBU seperti biasa.

Klarifikasi Resmi dari Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga selaku operator distribusi BBM juga menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resmi pada 23 September 2025, Pertamina menepis adanya pembatasan pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan maupun jangka waktu tertentu.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menyampaikan bahwa informasi mengenai larangan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak serta aturan mobil hanya boleh isi BBM tujuh hari sekali dan motor empat hari sekali, adalah kabar bohong.

"Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks," tegas Roberth dalam keterangan resminya, Kamis (25/9).

Isu mengenai pajak mati tidak boleh isi BBM di SPBU telah dipastikan sebagai hoaks oleh Polda Metro Jaya dan Pertamina. Hingga kini, tidak ada regulasi resmi yang membatasi pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memastikan kebenaran kabar melalui kanal resmi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.