Syarat dan Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Dipublikasikan : Jumat, 24 Januari 2025 13:22

Proses balik nama kendaraan sepeda motor akan lebih mudah dan cepat, jika yang diperlukan sudah lengkap dan anggaran sesuai dengan biaya yang dibutuhkan.

Syarat dan Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto: ibid.astra.co.id)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Balik nama kendaraan sepeda motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan pemilik yang sah. Berikut adalah informasi mengenai syarat dan biaya balik nama sepeda motor

Syarat Balik Nama Sepeda Motor

Untuk melakukan balik nama kendaraan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. KTP Pemilik Baru
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan. Pastikan data KTP sesuai dengan yang akan dicantumkan dalam dokumen kendaraan.
  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    Fotokopi dan dokumen asli BPKB kendaraan.
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    Fotokopi dan dokumen asli STNK kendaraan.
  4. Faktur Pembelian atau Kwitansi Jual Beli
    Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani oleh pemilik lama. Biasanya dilengkapi dengan materai untuk keabsahan dokumen.
  5. Cek Fisik Kendaraan
    Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di Samsat. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  6. Formulir Balik Nama
    Formulir yang bisa didapatkan di kantor Samsat dan harus diisi dengan lengkap.

Prosedur Balik Nama

  1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik baru.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket balik nama.
  4. Lakukan pembayaran pajak (jika diperlukan) dan biaya balik nama.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan dokumen baru, termasuk STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.

Biaya Balik Nama Sepeda Motor

Biaya balik nama kendaraan sepeda motor terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

  • Biaya Pokok Balik Nama (BBNKB)
    Besaran BBNKB biasanya sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Misalnya, jika PKB kendaraan Anda adalah Rp300.000, maka BBNKB-nya sekitar Rp200.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Jika pajak kendaraan belum dibayarkan oleh pemilik lama, pemilik baru harus melunasinya.
  • Biaya Administrasi
    Biaya administrasi ini meliputi pembuatan STNK baru Rp 100.000, BPKB baru Rp 225.00, dan plat nomor Rp 60.000.
  • Cek Fisik
    Biasanya terdapat biaya untuk cek fisik kendaraan, yang berkisar Rp 25.000

Biaya balik nama bisa berubah-ubah, biasanya dalam program pemutihan, pemerintah daerah memberikan penghapusan atau pengurangan denda pajak dan biaya administrasi tertentu.

Sedangkan di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya telah ditetapkan sebesar 0%. Artinya, pemilik baru kendaraan tidak perlu membayar BBN saat mengganti identitas kepemilikan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.