Syarat dan Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Proses balik nama kendaraan sepeda motor akan lebih mudah dan cepat, jika yang diperlukan sudah lengkap dan anggaran sesuai dengan biaya yang dibutuhkan.
OTORIDER - Balik nama kendaraan sepeda motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan pemilik yang sah. Berikut adalah informasi mengenai syarat dan biaya balik nama sepeda motor
Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Untuk melakukan balik nama kendaraan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP Pemilik Baru
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan. Pastikan data KTP sesuai dengan yang akan dicantumkan dalam dokumen kendaraan. - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Fotokopi dan dokumen asli BPKB kendaraan. - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Fotokopi dan dokumen asli STNK kendaraan. - Faktur Pembelian atau Kwitansi Jual Beli
Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani oleh pemilik lama. Biasanya dilengkapi dengan materai untuk keabsahan dokumen. - Cek Fisik Kendaraan
Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di Samsat. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. - Formulir Balik Nama
Formulir yang bisa didapatkan di kantor Samsat dan harus diisi dengan lengkap.
Prosedur Balik Nama
- Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik baru.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket balik nama.
- Lakukan pembayaran pajak (jika diperlukan) dan biaya balik nama.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan dokumen baru, termasuk STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Biaya balik nama kendaraan sepeda motor terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Biaya Pokok Balik Nama (BBNKB)
Besaran BBNKB biasanya sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Misalnya, jika PKB kendaraan Anda adalah Rp300.000, maka BBNKB-nya sekitar Rp200.000. - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jika pajak kendaraan belum dibayarkan oleh pemilik lama, pemilik baru harus melunasinya. - Biaya Administrasi
Biaya administrasi ini meliputi pembuatan STNK baru Rp 100.000, BPKB baru Rp 225.00, dan plat nomor Rp 60.000. - Cek Fisik
Biasanya terdapat biaya untuk cek fisik kendaraan, yang berkisar Rp 25.000
Biaya balik nama bisa berubah-ubah, biasanya dalam program pemutihan, pemerintah daerah memberikan penghapusan atau pengurangan denda pajak dan biaya administrasi tertentu.
Sedangkan di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya telah ditetapkan sebesar 0%. Artinya, pemilik baru kendaraan tidak perlu membayar BBN saat mengganti identitas kepemilikan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. (*)