Tilang Manual Resmi Dihilangkan? Cek Dulu Empat Faktanya

Dipublikasikan : Kamis, 23 Januari 2025 08:20
Penulis : Ilham Pratama

Tarik ulur mengenai kebijakan tilang elektronik (ETLE) terus berlangsung sejak pemberlakuannya di tahun 2021. Kali ini berlaku kembali menggantikan tilang manual.

Tilang Manual Resmi Dihilangkan? Cek Dulu Empat Faktanya
Lalu Lintas Jakarta (Foto : Otorider/Ilham Pratama)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Tarik ulur mengenai kebijakan tilang elektronik (ETLE) terus berlangsung sejak pemberlakuannya di tahun 2021.

Setelah sempat dilakukan sekitar tahun 2022 dan dihentikan setelah setahun operasinya, maka per Januari 2025 ini ETLE kembali diaktifkan untuk mengganti prosedur tilang manual.

Dilansir dari lama Korlantas Polri, tilang manual ini dihapus untuk meminimalisir interaksi antara kepolisian dan masyarakat.

"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman.

Lalu apakah tilang elektronik kali ini akan lebih efektif ketimbang sebelumnya? Kita cek empat fakta berikut.

1. Skema Berbeda dari 2022

Agar lebih efektif, maka skema tilang yang berlaku sedikit berbeda dari tahun 2022 silam. Pasalnya selain menghadirkan sistem ETLE Statis dan ETLE Mobile, kali ini didukung dengan sistem Cakra Presisi.

Sehingga bukti pelanggaran yang dikirimkan bukan hanya berupa surat seperti sebelumnya. Akan tetapi kali ini langsung dikirim lewat notifikasi WhatsApp secara realtime.

Surat tilang dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri masih tetap diberlakukan. Namun efektivitasnya lebih terbatas terkait anggaran kepolisian yang hanya sanggup menyiapkan 600.000 surat tilang per tahun.

2. Masih Ada Tilang Manual

Meski tilang elektronik sudah diberlakukan aktif, tapi masih ada beberapa pelanggaran yang bakal langsung ditindak secara manual.

Sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya penggunaan lampu rotator yang tak sesuai peruntukan.

Kemudian kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi. Serta motor yang tak menyalakan lampu di siang hari.

3. Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Selain pelanggaran di atas, ada sembilan jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan secara elektronik. Diantaranya:

1. Pelanggaran ganjil-genap.
2. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang.
9. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Ini juga didukung 50 unit ETLE Mobile yang menargetkan jumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera mencapai 120 juta pelanggaran per tahun.

4. Belum Berlaku Nasional

Lalu apakah program ini berlaku serentak di berbagai wilayah? Ternyata saat ini program ini belum berlaku nasional. Misalnya di wilayah hukum Bekasi, area Kabupaten Bekasi saja baru ada satu unit ETLE.

Bahkan untuk wilayah Polres Metro Bekasi Kota belum memiliki perangkat tersebut. (*)

Tahun ini bakal makin banyak motor listrik baru. Apakah anda tertarik membeli?

Berikan jawaban Anda di bawah ini.

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.