Motor Listrik Rakata X5 Sudah Gunakan Plat Nomor, Berapa Pajaknya?
Era kendaraan listrik semakin ramai dan nyata di depan mata kita. Bukan hanya secara produk, tetapi pemerintah telah memiliki hitungan pajak serta plat nomor yang berbeda pada motor listrik.
Era kendaraan listrik semakin ramai dan nyata di depan mata kita. Bukan hanya secara produk, tetapi pemerintah telah memiliki hitungan pajak serta plat nomor yang berbeda pada motor listrik. Seperti motor listrik terbaru di Indonesia yaitu Rakata X5 yang telah memiliki plat nomor, kira-kira berapa pajaknya?
OtoRider pun mendapatkan kesempatan untuk mengetes motor listrik Rakata X5. Pada kesempatan ini, Rakata X5 yang dites sudah mendapatkan plat nomor berkelir biru. Artinya sudah terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut dengan besaran pajaknya.
Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Baru Rakata X5, Cuma Rp 20 Jutaan!
Berdasarkan STNK, Rakata X5 tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBN-KB. Pada laman STNK tertera tidak ada angka atau jumlah rupiah yang tercantum pada kolom BBN-KB. Memang hal ini merupakan kebijakan insentif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya tertera sebesar Rp 93.000 per tahunnya. Sementara itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki nominal sebesar Rp 83.000. Sementara itu untuk Biaya Admin STNK dikenakan sebesar Rp 100.000 dan Biaya Admin TNKB sebesar Rp 60.000.
Secara total biaya yang dikeluarkan untuk pengenaan pajak ke konsumen artinya hanya sebesar Rp 336.000 saja. Dari total tersebut memang banyak pembayaran dari segi administrasi saja. Mengingat pajak kendaraannya tidak lagi dibebankan alias gratis.