Sepi Peminat, Pemerintah Ubah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah berniat menghapus syarat penerima subsidi motor listrik.
Sejak diberlakukannya subsidi motor listrik pada 20 Maret lalu, hingga 5 Juni 2023 baru ada 638 yang terdaftar dan 4 tersalurkan. Masih jauh dari yang ditargetkan pemerintah, yakni 200.000 unit untuk 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah berniat menghapus syarat penerima subsidi motor listrik, yang tadinya untuk kalangan tidak mampu menjadi untuk umum.
Baca Juga: Demi Penyebaran SPBKLU, PLN Harapkan Penyeragaman Dimensi Baterai
"Kita sudah buka (subsidi motor listrik), melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu. Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua," ujar Moeldoko dikutip dari YouTube Kemkominfo dalam diskusi bertajuk Ekosistem Menuju Energi Bersih.
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan mekanisme penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik nantinya akan lebih sederhana dan praktis. Kecepatan pencairan dana juga harus diperhatikan, supaya semua sektor bisa mendapatkan manfaat dari subsidi ini.
"Subsidi ini diberikan pada diler dan sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan," ucap Moeldoko.
Baca Juga: Ada Kebijakan Subsidi, Penyewaan Motor Listrik Tak Terpengaruh
Kemudian, mengenai peran perbankan dalam terealisasinya subsidi ini juga cukup penting dan berpengaruh terhadap pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Jika perbankan tidak memberikan bantuan ke nasabah untuk membeli motor listrik, bakal berdampak kepada minimnya SPKLU.
"Kalau perbankan tidak memberikan supporting yang kuat untuk leasing pembeli sepeda motor, maka orang sulit bergeser. Ini berkaitan bagaimana swasta menyiapkan SPKLU. Kalau motor listrik tidaklah masif, SPKLU juga. Makanya perbankan harus memberikan support yang kuat," jelasnya.