Harap Ingat, Berkendara Menggunakan Earphone Bisa Terkena Pidana
Berkendara merupakan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi penuh. Salah satu penyebab kurangnya konsentrasi ketika berkendara adalah penggunaan earphone yang mengeluarkan musik.
Berkendara merupakan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi penuh. Tanpa berkonsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Salah satu penyebab kurangnya konsentrasi ketika berkendara adalah penggunaan earphone yang mengeluarkan musik.
Ternyata penggunaan earphone dapat terkena tilang yang berujung sanksi pidana. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106. Berikut isi Pasal 106 dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Baca Juga: Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang
Jika pengendara kedapatan tidak patuh terhadap tersebut, bisa dikenakan tilang yang berujung pada sanksi pidana. Pidana tersebut sesuai dalam pasal 106 ayat (1) yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan. Jika tidak sanggup menjalani kurungan pidana, pengendara yang melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.
Sebagai tambahan informasi, terkait perilaku menggunakan earphone saat berkendara sangat membahayakan keselamatan. Biasanya perilaku seperti ini sering dilakukan oleh pengendara yang masih tergolong muda.
Baca Juga: Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu
Selain mengganggu konsentrasi, menggunakan earphone pun mengganggu komunikasi dengan pengendara lain. Pengendara yang menggunakan earphone kemungkinan tidak akan mendengar bunyi klakson. Sedangkan klakson lain adalah suatu alat komunikasi yang berfungsi untuk memberi tahu pengendara lain atau sekedar mengingatkan.