Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Senin, 21 Juni 2021 06:00
Brian

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun tidak jarang pemotor yang doyan touring memasangkan lampu kabut.

Jangan Asal, Pasang Lampu Kabut Harus Ikuti Aturannya

Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.

   Baca Juga: Berikut Cara Mudah Periksa Kondisi Sekring Motor

Pada Pasal 34 ayat 1, disebutkan Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah di pasang di bagian depan kendaraan. Kemudian pada Pasal (2) dijelaskan mengenai persyaratan lampu kabut. Berikut beberapa poin persyaratan pemasangan lampu kabut:

1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Lampu Kabut Dishub Kota Bandung

Aturan mengenai pemasangan lampu kabut ini juga disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui akun Instagram. Disebutkan bukan hanya persyaratan pemasangan saja, namun penggunaannya juga harus sesuai kebutuhan. Bahkan masih banyak yang keliru dalam menggunakan lampu kabut.

   Baca Juga: Tips Gunakan Fitur Tripper Navigation Di Royal Enfield Meteor 350

"Padahal jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan," tulis kolom keterangan akun Instagram @dishubkotabandung.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.