Mengendarai Motor Menggunakan Headset Bisa Ditilang?

Dipublikasikan : Rabu, 25 Januari 2023 11:00

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.

Mengendarai Motor Menggunakan Headset Bisa Ditilang?
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

Adakalanya saat mengendarai motor sendirian Anda merasa jenuh. Untuk itu, mendengarkan musik lewat headset atau earphone menjadi salah satu cara yang sering dilakukan pengendara motor. Namun, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut karena menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau menelpon adalah aktivitas berbahaya yang rawan mengalami kecelakaan hingga merugikan orang lain.

"Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya," tulis Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam Instagram resminya, Selasa (24/1).

Motor Headseat

   Baca Juga: Kenali! Beberapa Penyebab Rotor Sensor Motor Alami Masalah

Selain membuat konsentrasi hilang dan tidak dapat mendengar suara klakson pengendara lain, penggunaan headset bisa ditilang polisi. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis bunyi pasal tersebut.

   Baca Juga: Konsumen Keluhkan Beli Yamaha Fazzio Secara Cash Dipersulit Diler

Dengan adanya undang-undang tersebut, dipastikan menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik bisa dikenakan pidana.

Walaupun tidak terkena tilang melalui ETLE saat menggunakan headset, tapi saat ini polisi telah kembali melakukan tindakan tilang manual dimana bisa menindak langsung bagi pengendara yang memakainya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.