Meski pajak kendaraan bermotor diklaim tidak naik, namun biaya pembuatan STNK dan BPKB ternyata berdampak pada harga jual motor baru. Jadi bukan motor berusia 5 tahun saja yang terkena kenaikan tersebut.
Salah satunya, Yamaha R25 yang baru saja diumumkan dengan penyegaran berupa pergantian warna di tahun ini. Padahal, baru kemarin (17/1) PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyatakan jika harga R25 masih sama seperti versi sebelumnya. Dan hari ini (18/1), rilis mengenai revisi harga R25 langsung diumumkan.
Baca Juga: Yamaha YZF-R25 Ganti Baju, Harga Tetap Rp 55,6-61,6 Juta
Jika versi sebelumnya yang dijual Rp 55,6-61,6 juta. Kini mengikuti kenaikan BBN itu, harga YZF-R25 ABS yang berlaku saat ini adalah Rp 61,85 juta on the road Jakarta dan YZF-R25 non ABS dilepas Rp 55,85 juta dan semua harga berstatus on the road Jakarta.
Berikut rilis resmi dari revisi harga R25 yang disebabkan PP No 60 Tahun 2016:
Dear rekan-rekan media,
Berikut revisi harga YZF-R25 ABS & Non ABS on the road Jakarta terkait press release yang dikeluarkan Yamaha pada Selasa 17 Januari 2016.
Harga mengalami kenaikan Rp 250 ribu rupiah sehubungan dengan pemberitahuan PP No 60 Tahun 2016 tentang "Penerimaan Negara bukan Pajak di Lingkungan POLRI (Pengganti PP No 50 Tahun 2010) yang berlaku pada tanggal 06 Januari 2017. Kenaikan BBN untuk All type Rp 250.000 berlaku per tanggal 06 Januari 2017.
Berikut press release yang sudah direvisi dengan harga yang berlaku saat ini dan mohon bantuannya untuk merevisi harga tersebut pada pemberitaan di media.