Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Perusahaan Leasing Menarik Motor yang Benar

Selasa, 25 Februari 2020
Brian

Telah diketahui, kendaraan yang dibeli melalui pembayaran kredit atau cicilan harus tetap dibayarkan sampai lunas. Karena jika tidak, kendaraan yang masih dalam proses kredit dapat ditarik oleh perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan. Namun ada prosedur yang benar-benar harus diikuti perusahaan leasing sebelum menarik kendaraan.

Stanley Setia Atmadja selaku Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyebutkan penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara salah. Kesalahan biasanya dilakukan menjalani prosedur, terutama menggunakan kekerasan. Menurutnya terdapat beberapa debt collector menggunakan cara yang salah ketika mengambil kendaraan dengan cicilan mandek.

   Baca Juga: Leasing Buka Suara Terkait Keputusan MK Tentang Penarikan Motor Kredit

 

Memang beberapa waktu lalu terdapat video viral soal penarikan kendaraan dari leasing dengan cara paksaan, bahkan diberhentikan di jalan. Namun menurut Stanley, cara tersebut benar-benar salah. Bahkan jika konsumen tetap ngeyel saat kendaraan akan ditarik, perusahaan leasing tetap tidak bisa menggunakan kekerasan, melainkan lewat jalur hukum.

   Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut Generasi Milenial Taat Bayar Cicilan

"Kalau ngeyel ya terpaksa kami proses secara legal, kami kembali lagi pakai Undang-Undang Fidusia. Jadi yang narik Kepolisian, dengan Polisi mengetahui kami memiliki perjanjian Fidusia, itu akan berlaku. Karena kalau itu tidak berlaku, kacau kami semua, tutuplah," pungkasnya.

Sebelumnya Stanley juga menyebutkan polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal leasing tidak dapat menarik kendaraan cicilan secara sepihak agar tidak dipelesetkan. Dirinya menyebutkan selama Undang-Undang Fidusia masih berlaku. Sehingga kendaraan yang masih dalam pembiayaan menjadi kewajiban konsumen untuk melunasi dan menyerahkannya ketika tidak sanggup bayar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik