Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Perusahaan Leasing Menarik Motor yang Benar

Selasa, 25 Februari 2020
Brian

Telah diketahui, kendaraan yang dibeli melalui pembayaran kredit atau cicilan harus tetap dibayarkan sampai lunas. Karena jika tidak, kendaraan yang masih dalam proses kredit dapat ditarik.

Telah diketahui, kendaraan yang dibeli melalui pembayaran kredit atau cicilan harus tetap dibayarkan sampai lunas. Karena jika tidak, kendaraan yang masih dalam proses kredit dapat ditarik oleh perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan. Namun ada prosedur yang benar-benar harus diikuti perusahaan leasing sebelum menarik kendaraan.

Stanley Setia Atmadja selaku Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyebutkan penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara salah. Kesalahan biasanya dilakukan menjalani prosedur, terutama menggunakan kekerasan. Menurutnya terdapat beberapa debt collector menggunakan cara yang salah ketika mengambil kendaraan dengan cicilan mandek.

   Baca Juga: Leasing Buka Suara Terkait Keputusan MK Tentang Penarikan Motor Kredit

 

Memang beberapa waktu lalu terdapat video viral soal penarikan kendaraan dari leasing dengan cara paksaan, bahkan diberhentikan di jalan. Namun menurut Stanley, cara tersebut benar-benar salah. Bahkan jika konsumen tetap ngeyel saat kendaraan akan ditarik, perusahaan leasing tetap tidak bisa menggunakan kekerasan, melainkan lewat jalur hukum.

   Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut Generasi Milenial Taat Bayar Cicilan

"Kalau ngeyel ya terpaksa kami proses secara legal, kami kembali lagi pakai Undang-Undang Fidusia. Jadi yang narik Kepolisian, dengan Polisi mengetahui kami memiliki perjanjian Fidusia, itu akan berlaku. Karena kalau itu tidak berlaku, kacau kami semua, tutuplah," pungkasnya.

Sebelumnya Stanley juga menyebutkan polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal leasing tidak dapat menarik kendaraan cicilan secara sepihak agar tidak dipelesetkan. Dirinya menyebutkan selama Undang-Undang Fidusia masih berlaku. Sehingga kendaraan yang masih dalam pembiayaan menjadi kewajiban konsumen untuk melunasi dan menyerahkannya ketika tidak sanggup bayar.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 14 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 17 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 19 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik