Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Kamis, 28 Mei 2020
Brian

Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Hal ini membuat volume kendaraan menjadi berkurang di jalanan. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.

Balap liar merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut disebutkan pada pasal 115 yang secara lengkap melarang pengemudi kendaraan bermotor untuk melakukan:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

 

 

Jika tertangkap melakukan balapan secara ilegal di jalanan, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pada Pasal 297, pelanggar dapat diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimaal Rp 3 juta.

   Baca Juga: Gosip Motor Cruiser Kawasaki Vulcan Berteknologi Supercharged

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat balapan liar yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Balapan liar dilakukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang, Banten, pada pukul 7.00 WIB. Selain di Serpong, balap liar juga marak di Selayar, Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 18 jam yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 18 jam yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 18 jam yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru

Sport | 18 jam yang lalu

Jajal Honda RC213V Baru, Zarco Sebut Belum Banyak Perkembangan

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik