Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Dipublikasikan : Kamis, 28 Mei 2020 08:00
Penulis : Brian

Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.

Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Hal ini membuat volume kendaraan menjadi berkurang di jalanan. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.

Balap liar merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut disebutkan pada pasal 115 yang secara lengkap melarang pengemudi kendaraan bermotor untuk melakukan:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau

   Baca Juga: Komparasi Harga Honda PCX 150 vs Yamaha NMax 155 2020

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

 

 

Jika tertangkap melakukan balapan secara ilegal di jalanan, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pada Pasal 297, pelanggar dapat diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimaal Rp 3 juta.

   Baca Juga: Gosip Motor Cruiser Kawasaki Vulcan Berteknologi Supercharged

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat balapan liar yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Balapan liar dilakukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang, Banten, pada pukul 7.00 WIB. Selain di Serpong, balap liar juga marak di Selayar, Sulawesi Selatan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Yamaha Cygnus Gryphus, Cuma 125cc Tapi Lebih Mahal Dari Aerox

Terbaru

Sport | 9 jam yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Berita | 12 jam yang lalu

Daftar Harga Terbaru Motor Royal Enfield di Indonesia 2025

Bagi pecinta motor retro dan adventure, Royal Enfield menawarkan pilihan menarik untuk semua kebutuhan berkendara.

Berita | 13 jam yang lalu

Daftar Harga Motor Matik Suzuki April 2025, Banyak Pilihan

uzuki Indonesia terus memperlihatkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanah air, Mulai dari skuter ekonomis hingga premium

Berita | 15 jam yang lalu

Penerapan ERP Jakarta: Sepeda Motor Tak Lagi Gratis Melintas?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama.

Berita | 16 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Ada 3 Juta Unit Yamaha NMax Terjual di Indonesia

Di bulan April 2025 ini, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merayakan satu dekade eksistensi skuter premium andalan mereka Yamaha NMax.

Beranda Trending Motor Listrik