Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM

Dipublikasikan : Kamis, 28 Mei 2020 09:00
Penulis : Brian

Demi memutus rantai penyebaran virus Corona alias Covid-19, sejumlah langkah diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah menyekat arus balik bagi pemudik yang telah nekat meninggalkan Jakarta.

Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM

Demi memutus rantai penyebaran virus Corona alias Covid-19, sejumlah langkah diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah menyekat arus balik bagi pemudik yang telah nekat meninggalkan Jakarta pada penghujung bulan Ramadhan kemarin. Penyekatan ini dilakukan dengan mengerahkan enam Polres di Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari NTMC Polri, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Saptono Erlangga menjelaskan operasi teknisnya. Penyekatan dilakukan dengan memeriksa kendaraan khususnya yang balik ke Jakarta. Selain itu kendaraan yang akan melintasi Jakarta dengan tujuan ke Banten dan Sumatera juga turut diperiksa.

   Baca Juga: Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

"Terdapat enam Polres dengan delapan titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten. Serta termasuk 212 titik pos check point di Polres kota/kota besar di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan," ujar Saptono.

 

Dirinya menyebutkan, para pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setidaknya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM. Tanpa adanya SIKM, pengendara tidak diizinkan untuk melintas dan diminta untuk putar balik. SIKM harus diterbitkan oleh Provinsi DKI Jakarta agar dapat masuk atau melintasi Ibukota Indonesia tersebut.

   Baca Juga: Gosip Motor Cruiser Kawasaki Vulcan Berteknologi Supercharged

"Untuk itu dihimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM-nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman. Kalau nanti tidak memiliki SIKM, akan kita putar balik menuju tempat asalnya," ungkap Saptono.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Yamaha Cygnus Gryphus, Cuma 125cc Tapi Lebih Mahal Dari Aerox

Terbaru

Sport | 13 jam yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Berita | 15 jam yang lalu

Daftar Harga Terbaru Motor Royal Enfield di Indonesia 2025

Bagi pecinta motor retro dan adventure, Royal Enfield menawarkan pilihan menarik untuk semua kebutuhan berkendara.

Berita | 16 jam yang lalu

Daftar Harga Motor Matik Suzuki April 2025, Banyak Pilihan

uzuki Indonesia terus memperlihatkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanah air, Mulai dari skuter ekonomis hingga premium

Berita | 18 jam yang lalu

Penerapan ERP Jakarta: Sepeda Motor Tak Lagi Gratis Melintas?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama.

Berita | 19 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Ada 3 Juta Unit Yamaha NMax Terjual di Indonesia

Di bulan April 2025 ini, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merayakan satu dekade eksistensi skuter premium andalan mereka Yamaha NMax.

Beranda Trending Motor Listrik