Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Dipublikasikan : Selasa, 18 Februari 2020 06:00
Penulis : Brian

Musim hujan masih melanda sejumlah daerah di Indonesia, terutama DKI Jakarta. Tentunya musim hujan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pengendara motor.

Musim hujan masih melanda sejumlah daerah di Indonesia, terutama DKI Jakarta. Tentunya musim hujan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pengendara motor. Sehingga untuk mengatasinya, para pengendara harus menyiapkan jas hujan agar tetap bisa berkendara.

Jika tidak memiliki jas hujan, tentunya cara satu-satunya untuk mengatasi hujan adalah dengan berteduh. Namun banyak yang tidak mengetahui, bahwa berteduh tidak bisa sembarangan. Salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berteduh adalah flyover atau underpass.

   Baca Juga: Ingat! Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Larangan ini tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 106 ayat 4 huruf (e) disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memenuhi ketentuan berhenti dan parkir. Kemudian peraturan dilarang berteduh juga tertuang pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

 

Jika terlihat petugas yang berwajib dan melanggar peraturan tersebut, sanksi denda dapat berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Sanksi tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi.

   Baca Juga: Baru Pasang Ban Baru, Bolehkan Motor Langsung Digeber?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah."

Peraturan mengenai larangan meneduh pada Flyover atau Underpass ini sangatlah penting. Karena selain menyebabkan bottleneck atau menyempitnya jalur kendaraan. Pengendara yang meneduh juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 5 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 6 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 9 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik