Musim hujan masih melanda sejumlah daerah di Indonesia, terutama DKI Jakarta. Tentunya musim hujan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pengendara motor. Sehingga untuk mengatasinya, para pengendara harus menyiapkan jas hujan agar tetap bisa berkendara.
Jika tidak memiliki jas hujan, tentunya cara satu-satunya untuk mengatasi hujan adalah dengan berteduh. Namun banyak yang tidak mengetahui, bahwa berteduh tidak bisa sembarangan. Salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berteduh adalah flyover atau underpass.
Baca Juga: Ingat! Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan
Jika terlihat petugas yang berwajib dan melanggar peraturan tersebut, sanksi denda dapat berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Sanksi tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi.
Baca Juga: Baru Pasang Ban Baru, Bolehkan Motor Langsung Digeber?
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah."
Peraturan mengenai larangan meneduh pada Flyover atau Underpass ini sangatlah penting. Karena selain menyebabkan bottleneck atau menyempitnya jalur kendaraan. Pengendara yang meneduh juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.