Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Selasa, 18 Februari 2020
Brian

Musim hujan masih melanda sejumlah daerah di Indonesia, terutama DKI Jakarta. Tentunya musim hujan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pengendara motor.

Musim hujan masih melanda sejumlah daerah di Indonesia, terutama DKI Jakarta. Tentunya musim hujan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pengendara motor. Sehingga untuk mengatasinya, para pengendara harus menyiapkan jas hujan agar tetap bisa berkendara.

Jika tidak memiliki jas hujan, tentunya cara satu-satunya untuk mengatasi hujan adalah dengan berteduh. Namun banyak yang tidak mengetahui, bahwa berteduh tidak bisa sembarangan. Salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berteduh adalah flyover atau underpass.

   Baca Juga: Ingat! Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

 

Jika terlihat petugas yang berwajib dan melanggar peraturan tersebut, sanksi denda dapat berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Sanksi tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi.

   Baca Juga: Baru Pasang Ban Baru, Bolehkan Motor Langsung Digeber?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah."

Peraturan mengenai larangan meneduh pada Flyover atau Underpass ini sangatlah penting. Karena selain menyebabkan bottleneck atau menyempitnya jalur kendaraan. Pengendara yang meneduh juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 14 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 15 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 18 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 18 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik