Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Lampu Hazard Bukan Isyarat untuk Lurus di Persimpangan

Dipublikasikan : Selasa, 18 Februari 2020 08:00
Penulis : Brian

Biasanya fitur lampu hazard diberikan pada motor berkapasitas besar. Namun belakangan ini, pabrikan telah memberikan fitur tersebut kepada produk motor kecilnya.

Lampu hazard kini telah menjadi peranti keamanan pada sejumlah produk sepeda motor. Biasanya fitur lampu hazard diberikan pada motor berkapasitas besar. Namun belakangan ini, pabrikan telah memberikan fitur tersebut kepada produk motor kecilnya.

Lampu hazard sendiri diperuntukkan dan digunakan ketika dalam keadaan darurat. Namun banyak yang belum tahu atau salah kaprah dalam penggunaan lampu sign ganda itu. Salah satunya adalah digunakan dalam keadaan hujan deras atau manuver lurus di persimpangan.

   Baca Juga: Pakai Ban Slick untuk Harian Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Ternyata penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 121 ayat 1 disebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

 

Pada pasal tersebut yang dimaksud dengan lampu "isyarat peringatan bahaya", adalah lampu hazard. Jika kedapatan menggunakan dan tidak sesuai dengan peruntukkannya seharusnya dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Hal tersebut disebutkan pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1 yang berbunyi.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

   Baca Juga: Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Sebagaimana telah diketahui, keadaan persimpangan lurus bukanlah sebuah keadaan darurat. Sehingga penggunaan lampu hazard sebenarnya tidak diperlukan. Selain itu, penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai peruntukkannya dapat membingungkan pengendara lain.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 8 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 10 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 11 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik