Lampu hazard kini telah menjadi peranti keamanan pada sejumlah produk sepeda motor. Biasanya fitur lampu hazard diberikan pada motor berkapasitas besar. Namun belakangan ini, pabrikan telah memberikan fitur tersebut kepada produk motor kecilnya.
Lampu hazard sendiri diperuntukkan dan digunakan ketika dalam keadaan darurat. Namun banyak yang belum tahu atau salah kaprah dalam penggunaan lampu sign ganda itu. Salah satunya adalah digunakan dalam keadaan hujan deras atau manuver lurus di persimpangan.
Baca Juga: Pakai Ban Slick untuk Harian Lebih Banyak Untung atau Ruginya?
Pada pasal tersebut yang dimaksud dengan lampu "isyarat peringatan bahaya", adalah lampu hazard. Jika kedapatan menggunakan dan tidak sesuai dengan peruntukkannya seharusnya dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Hal tersebut disebutkan pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1 yang berbunyi.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu
Sebagaimana telah diketahui, keadaan persimpangan lurus bukanlah sebuah keadaan darurat. Sehingga penggunaan lampu hazard sebenarnya tidak diperlukan. Selain itu, penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai peruntukkannya dapat membingungkan pengendara lain.