Polisi mulai menggunakan ETLE Mobile untuk mengincar pelanggar lalu lintas di sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta. Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE Mobile akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah, ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu (7/12),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif dikutip dari Korlantas Polri, Selasa (6/12).
Baca Juga: Awas! Pemotor yang Menerobos JLNT Bisa Kena Tilang Manual
“Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta. Muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1,” ujarnya.
Baca Juga: Pengendara Motor Makin Nakal, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
Kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam. ETLE Mobile sudah dibekali dengan Artificial Intelligent, maka bisa menangkap pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga ganjil genap.
Berikut pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile:
- Melanggar marka jalan
- Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
- Berkendara menggunakan HP
- Melanggar batas kecepatan
- Pelanggaran ganjil genap
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor