Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi. Hal ini sejalan rencana pemerintah mengurangi emisi karbon dan sudah terbitnya peraturan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkaitan dengan tilang yang diberlakukan, untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (6/6).
Dengan begitu, tidak hanya tilang saja yang pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi, ada kebijakan lainya seperti pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Perlu diketahui, saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp 7.500 per jam dan berlaku progresif.
Selanjutnya, berkaitan juga pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
"Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," papar Asep.
Baca Juga: Pakai Knalpot Standar Racing di Motor Matic Bisa Naikan Performa?
Lebih lanjut, perlu diketahui aturan emsisi untuk setiap motor berbeda, jadi jangan disamakan. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan sepeda motor:
- Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
- Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 juga diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," papar Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwa, Kamis (30/3).
Tempat uji emisi sendiri untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat. Pemprov DKI Jakarta gelar uji emisi akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota pada 5 Juni guna menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan target kendaraan sebanyak 2.000.