Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pembatasan Patwal Pejabat untuk Kenyamanan Pengguna Jalan

Dipublikasikan : Rabu, 29 Januari 2025 12:33

Penggunaan fasilitas ini secara berlebihan, seperti iring-iringan pejabat yang tidak mendesak, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)
Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)

OTORIDER - Pengawalan kendaraan pejabat dengan menggunakan voorijder atau patwal (patroli dan pengawalan) kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kemacetan yang sering kali terjadi akibat prioritas yang diberikan kepada iring-iringan kendaraan pejabat, sehingga pengguna jalan lain harus menepi atau berhenti untuk memberikan jalan.

Beberapa pihak mengusulkan agar pengawalan pejabat ini dibatasi, kecuali untuk kondisi yang benar-benar mendesak, seperti situasi darurat atau kegiatan kenegaraan yang penting.

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada Otorider, Senin (27/1).

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni antara pejabat dan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik. "Bayangkan, setiap hari lebih dari 100an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal," papar Djoko.

Prioritas Kendaraan di Jalan Raya Berdasarkan UU Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 134, disebutkan bahwa terdapat jenis-jenis kendaraan tertentu yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran dan mendukung fungsi penting kendaraan tersebut. Berikut adalah daftar kendaraan yang harus didahulukan:

Meskipun kendaraan-kendaraan di atas memiliki hak prioritas, pengaturannya tetap harus dilakukan dengan bijak dan sesuai prosedur. "Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat," tutup Djoko. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik