Pembatasan Patwal Pejabat untuk Kenyamanan Pengguna Jalan

Dipublikasikan : Rabu, 29 Januari 2025 12:33

Penggunaan fasilitas ini secara berlebihan, seperti iring-iringan pejabat yang tidak mendesak, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Pembatasan Patwal Pejabat untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)
Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)

OTORIDER - Pengawalan kendaraan pejabat dengan menggunakan voorijder atau patwal (patroli dan pengawalan) kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kemacetan yang sering kali terjadi akibat prioritas yang diberikan kepada iring-iringan kendaraan pejabat, sehingga pengguna jalan lain harus menepi atau berhenti untuk memberikan jalan.

Beberapa pihak mengusulkan agar pengawalan pejabat ini dibatasi, kecuali untuk kondisi yang benar-benar mendesak, seperti situasi darurat atau kegiatan kenegaraan yang penting.

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada Otorider, Senin (27/1).

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni antara pejabat dan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik. "Bayangkan, setiap hari lebih dari 100an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal," papar Djoko.

Prioritas Kendaraan di Jalan Raya Berdasarkan UU Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 134, disebutkan bahwa terdapat jenis-jenis kendaraan tertentu yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran dan mendukung fungsi penting kendaraan tersebut. Berikut adalah daftar kendaraan yang harus didahulukan:

Meskipun kendaraan-kendaraan di atas memiliki hak prioritas, pengaturannya tetap harus dilakukan dengan bijak dan sesuai prosedur. "Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat," tutup Djoko. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

Terbaru

Sport | 4 jam yang lalu

Pembalap Indonesia Kuasai Kelas AP250 di Seri Pembuka ARRC 2025

Seri pembuka ajang balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 digelar akhir pekan lalu di Buriram, Thailand (25-27/4).

Berita | 6 jam yang lalu

80 ribu Peserta Ikuti Tekiro Mechanic Competition 2025

Kontes mekanik garapan PT Altama Surya Anugerah melalui brand Tekiro kembali digelar pada 26–27 April 2025 di Kantor Pusat Tekiro, Jakarta.

Berita | 9 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Yuk Kenali Tiga Generasi Yamaha NMax

Yamaha NMax sudah beredar selama 10 tahun di Indonesia. Sudah ada tiga generasi dari skuter matik premium ini yang dipasarkan bukan hanya di Indonesia, tapi juga pasar global.

Sport | 10 jam yang lalu

Marc Marquez Bingung Bisa Jatuh di Jerez, Aleix Kena Penalti

Meski sempat menjuarai sesi Sprint Race di hari Sabtu (26/4), namun 'kutukan' trek di Spanyol ini masih menghantui Marc Marquez.

Sport | 23 jam yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Beranda Trending Motor Listrik