Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pembatasan Patwal Pejabat untuk Kenyamanan Pengguna Jalan

Dipublikasikan : Rabu, 29 Januari 2025 12:33

Penggunaan fasilitas ini secara berlebihan, seperti iring-iringan pejabat yang tidak mendesak, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)
Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)

OTORIDER - Pengawalan kendaraan pejabat dengan menggunakan voorijder atau patwal (patroli dan pengawalan) kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kemacetan yang sering kali terjadi akibat prioritas yang diberikan kepada iring-iringan kendaraan pejabat, sehingga pengguna jalan lain harus menepi atau berhenti untuk memberikan jalan.

Beberapa pihak mengusulkan agar pengawalan pejabat ini dibatasi, kecuali untuk kondisi yang benar-benar mendesak, seperti situasi darurat atau kegiatan kenegaraan yang penting.

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada Otorider, Senin (27/1).

Prioritas Kendaraan di Jalan Raya Berdasarkan UU Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 134, disebutkan bahwa terdapat jenis-jenis kendaraan tertentu yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran dan mendukung fungsi penting kendaraan tersebut. Berikut adalah daftar kendaraan yang harus didahulukan:

Meskipun kendaraan-kendaraan di atas memiliki hak prioritas, pengaturannya tetap harus dilakukan dengan bijak dan sesuai prosedur. "Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat," tutup Djoko. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Motor di Jalan Tol, Hanya Kebutuhan atau Ancaman Keselamatan?

#2

Syarat dan Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

#3

Warna Kuning Fluo dan Simbol Soleluna Hiasi Livery Pertamina Enduro VR46

#4

Komparasi Motor Listrik MAKA Cavalry vs Alva One: Desain, Performa, dan Harga

#5

Yamaha R15 2025 Dapat Penyegaran Warna, Harga Rp 40 Jutaan

Terbaru

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Polytron Gelar Diskon Motor Listrik Rp 5 Juta, Sampai Akhir Februari

Menyambut Ultah ke-50 Tahun, Polytron memberikan diskon Rp 5000.000,- pada setiap pembelian produk motor Polytron Fox-Series

Tips & Modifikasi | 10 jam yang lalu

Waspada Hujan dan Banjir! Begini Cara Aman Melintasinya

Tingginya curah hujan yang terjadi pekan ini membuat sejumlah kota di Indonesia, termasuk kawasan Jabodetabek terendam banjir. Tentu hal ini meresahkan bagi banyak pengendara motor.

Komunitas | 11 jam yang lalu

Bikers Brotherhood MC Jakarta Chapter Rayakan Ultah Ke-14

Perjalanan Bikers Brotherhood MC (BBMC) Jakarta Chapter sudah memasuki usia ke-14. Untuk merayakannya, maka gelaran bertajuk Face Off 2024 digelar di MotoVillage, Kemang, Jakarta.

Tips & Modifikasi | 12 jam yang lalu

Perbedaan Busi Panas dan Busi Dingin, Apa Tujuannya?

Pada mesin bensin, busi cukup penting untuk membuat mesin menyala. Tetapi, busi yang digunakan pun bisa berbeda, karena ada busi tipe panas dan dingin.

Berita | 13 jam yang lalu

Honda PCX 160 Lama Masih Dijual, Ada Diskon Sampai Rp 1,9 Juta

Seperti diketahui, akhir tahun lalu generasi terbaru dari Honda PCX 160 resmi meluncur di Indonesia. Namun masih ada kabar baik buat Anda yang masih mengincar versi lamanya.

Beranda Trending Motor Listrik