Program Insentif Konversi Motor Listrik Berlanjut, Tapi Ada yang Perlu Diketahui
Program ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun dana insentif masih dalam pembahasan.
OTOIRDER - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa program pemberian insentif untuk konversi motor listrik akan dilanjutkan pada 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
“Untuk ekosistem kendaraan listrik, ESDM mengawal konversi motor listriknya. Sesuai arahan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia), insentif akan dilanjutkan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dikuti dari ANTARA, Jumat (24/1).
Namun, Eniya menambahkan bahwa dana insentif untuk program ini masih dalam proses pembahasan karena baru memasuki tahun anggaran. Akibatnya, target konversi motor listrik untuk tahun 2025 belum ditetapkan secara resmi.
Kementerian ESDM mencatat bahwa hingga Desember 2024, realisasi konversi motor listrik telah mencapai sekitar 1.500 unit. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap unit sepeda motor yang dikonversi. Proses konversi dilakukan oleh bengkel konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan, dengan verifikasi tambahan dari Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) KEBTKE.
Pajak Tetap Berlaku untuk Kendaraan Konversi
Meski demikian, terdapat catatan penting bagi pemilik motor yang ingin mengkonversi kendaraannya. Pemerintah tidak memberikan pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pasal 10 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan bahwa, “Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.”
Dengan demikian, kendaraan hasil konversi tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor sebagaimana kendaraan konvensional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program insentif tersebut. (*)