Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Tilang Manual Resmi Dihilangkan? Cek Dulu Empat Faktanya

Dipublikasikan : Kamis, 23 Januari 2025 08:20
Penulis : Ilham Pratama

Tarik ulur mengenai kebijakan tilang elektronik (ETLE) terus berlangsung sejak pemberlakuannya di tahun 2021. Kali ini berlaku kembali menggantikan tilang manual.

Lalu Lintas Jakarta (Foto : Otorider/Ilham Pratama)
Lalu Lintas Jakarta (Foto : Otorider/Ilham Pratama)

OTORIDER - Tarik ulur mengenai kebijakan tilang elektronik (ETLE) terus berlangsung sejak pemberlakuannya di tahun 2021.

Setelah sempat dilakukan sekitar tahun 2022 dan dihentikan setelah setahun operasinya, maka per Januari 2025 ini ETLE kembali diaktifkan untuk mengganti prosedur tilang manual.

Dilansir dari lama Korlantas Polri, tilang manual ini dihapus untuk meminimalisir interaksi antara kepolisian dan masyarakat.

Lalu apakah tilang elektronik kali ini akan lebih efektif ketimbang sebelumnya? Kita cek empat fakta berikut.

1. Skema Berbeda dari 2022

Agar lebih efektif, maka skema tilang yang berlaku sedikit berbeda dari tahun 2022 silam. Pasalnya selain menghadirkan sistem ETLE Statis dan ETLE Mobile, kali ini didukung dengan sistem Cakra Presisi.

Sehingga bukti pelanggaran yang dikirimkan bukan hanya berupa surat seperti sebelumnya. Akan tetapi kali ini langsung dikirim lewat notifikasi WhatsApp secara realtime.

Surat tilang dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri masih tetap diberlakukan. Namun efektivitasnya lebih terbatas terkait anggaran kepolisian yang hanya sanggup menyiapkan 600.000 surat tilang per tahun.

2. Masih Ada Tilang Manual

Meski tilang elektronik sudah diberlakukan aktif, tapi masih ada beberapa pelanggaran yang bakal langsung ditindak secara manual.

Sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya penggunaan lampu rotator yang tak sesuai peruntukan.

Kemudian kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi. Serta motor yang tak menyalakan lampu di siang hari.

3. Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Selain pelanggaran di atas, ada sembilan jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan secara elektronik. Diantaranya:

1. Pelanggaran ganjil-genap.
2. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
8. Berboncengan lebih dari tiga orang.
9. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Ini juga didukung 50 unit ETLE Mobile yang menargetkan jumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera mencapai 120 juta pelanggaran per tahun.

4. Belum Berlaku Nasional

Lalu apakah program ini berlaku serentak di berbagai wilayah? Ternyata saat ini program ini belum berlaku nasional. Misalnya di wilayah hukum Bekasi, area Kabupaten Bekasi saja baru ada satu unit ETLE.

Bahkan untuk wilayah Polres Metro Bekasi Kota belum memiliki perangkat tersebut. (*)

Motor Listrik Baru Bermunculan di 2024, Mana Jagoan Anda?

Selain motor baru dengan mesin bensin konvensional, deretan motor listrik baru juga masih banyak yang hadir pada tahun 2024. Hal ini ditengarai oleh hematnya biaya operasional dan murahnya pajak tahunan dari motor listrik tersebut. Di sisi lain, kendaraan ini juga disebut ramah lingkungan karena tak mengeluarkan emisi udara.

Polling by Otorider

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis, Tapi Sisa 12 Unit Apa Artinya?

#2

Mirip Honda ADV 160, Berapa Tinggi Jok Motor Listrik MAKA Cavalry?

#3

25 Provinsi Tunda Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025

#4

Tidak Ada Subsidi Motor Listrik, Polytron Beri Potongan Rp 5 Juta

#5

Sekarang Waktu yang Tepat Beli Motor, Saat Ada Penundaan Opsen Pajak?

Terbaru

Berita | 23 menit yang lalu

Yamaha XSR 155 2025 Punya Warna Baru, Harga Tembus Rp 39 Juta

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) tengah on fire sejak akhir tahun 2024 hingga ke awal 2025 ini. Kali ini Yamaha XSR 155 yang disegarkan.

Berita | 2 jam yang lalu

FOTO: Yamaha R25 2025, Generasi Ketiga yang Makin Sangar

Pada Senin (20/1), Yamaha R25 2025 resmi dirilis di Indonesia. Ini adalah generasi ke-3 setelah pada 2014 silam meluncur generasi pertama disusul edisi ke-2 pada 2018.

Tips & Modifikasi | 3 jam yang lalu

Mengapa Jas Hujan Setelan Lebih Disarankan Dibandingkan Ponco?

Kebebasan bergerak yang ditawarkan jas hujan setelan juga sangat penting bagi pengendara agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman

Berita | 4 jam yang lalu

Standar Emisi Euro 5+, Throttle Body Yamaha R25 2025 Pakai Komponen Ini

Guna memenuhi standar emisi tersebut, beberapa komponen New Yamaha R25 2025 mengalami perubahan. Di antaranya adalah pada bagian throttle body.

Berita | 5 jam yang lalu

Januari 2025, Berikut Harga Terbaru Honda CB150X

Salah satu model yang diunggulkan adalah Honda CB150X yang mengusung karakter adventure. Memasuki Januari 2025, berapakah harga terbaru dari motor tersebut?

Beranda Trending Motor Listrik