Era kendaraan listrik semakin ramai dan nyata di depan mata kita. Bukan hanya secara produk, tetapi pemerintah telah memiliki hitungan pajak serta plat nomor yang berbeda pada motor listrik. Seperti motor listrik terbaru di Indonesia yaitu Rakata X5 yang telah memiliki plat nomor, kira-kira berapa pajaknya?
OtoRider pun mendapatkan kesempatan untuk mengetes motor listrik Rakata X5. Pada kesempatan ini, Rakata X5 yang dites sudah mendapatkan plat nomor berkelir biru. Artinya sudah terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut dengan besaran pajaknya.
Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Baru Rakata X5, Cuma Rp 20 Jutaan!
Sementara pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya tertera sebesar Rp 93.000 per tahunnya. Sementara itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki nominal sebesar Rp 83.000. Sementara itu untuk Biaya Admin STNK dikenakan sebesar Rp 100.000 dan Biaya Admin TNKB sebesar Rp 60.000.
Secara total biaya yang dikeluarkan untuk pengenaan pajak ke konsumen artinya hanya sebesar Rp 336.000 saja. Dari total tersebut memang banyak pembayaran dari segi administrasi saja. Mengingat pajak kendaraannya tidak lagi dibebankan alias gratis.