Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang

Dipublikasikan : Minggu, 8 Desember 2019 15:00
Penulis : Brian

Ketika mengemudikan kendaraan, tentunya pengendara diharuskan memiliki konsentrasi yang penuh. Salah satu penyebab hilangnya konsentrasi pengemudi adalah mengobrol di jalan raya.

Ketika mengemudikan kendaraan, tentunya pengendara diharuskan memiliki konsentrasi yang penuh. Tanpa konsentrasi yang penuh, pengemudi dapat membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain. Salah satu penyebab hilangnya konsentrasi pengemudi adalah mengobrol di jalan raya.

Uniknya, di Indonesia sering ditemukan pengendara sepeda motor yang berbincang dengan pengendara sepeda motor lainnya. Alih-alih berhenti untuk dapat berbingang, biasanya ini terjadi ketika keduanya sedang berkendara. Nah, ternyata terdapat undang-undang yang melarang pengemudi mengobrol ketika sedang berkendara loh.

   Baca Juga: Kewajiban Pengendara Yang Menyaksikan Kecelakaan Lalu Lintas

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih tepatnya, aturan agar tidak mengobrol ketika berkendara di atur dalam pasal 106 dan pasal 283.

 

Pada pasal 283 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

   Baca Juga: 5 Keunggulan Nitrogen Dibanding Angin Biasa

Sedangkan pada pasal 283 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Memang pasal tersebut tidak secara langsung menyebutkan pelarangan terhadap pengendara yang mengobrol. Tetapi mengobrol dengan pengendara lain akan mengurangi konsentrasi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 6 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 9 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 15 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik