Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang

Dipublikasikan : Minggu, 8 Desember 2019 15:00
Penulis : Brian

Ketika mengemudikan kendaraan, tentunya pengendara diharuskan memiliki konsentrasi yang penuh. Salah satu penyebab hilangnya konsentrasi pengemudi adalah mengobrol di jalan raya.

Ketika mengemudikan kendaraan, tentunya pengendara diharuskan memiliki konsentrasi yang penuh. Tanpa konsentrasi yang penuh, pengemudi dapat membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain. Salah satu penyebab hilangnya konsentrasi pengemudi adalah mengobrol di jalan raya.

Uniknya, di Indonesia sering ditemukan pengendara sepeda motor yang berbincang dengan pengendara sepeda motor lainnya. Alih-alih berhenti untuk dapat berbingang, biasanya ini terjadi ketika keduanya sedang berkendara. Nah, ternyata terdapat undang-undang yang melarang pengemudi mengobrol ketika sedang berkendara loh.

   Baca Juga: Kewajiban Pengendara Yang Menyaksikan Kecelakaan Lalu Lintas

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih tepatnya, aturan agar tidak mengobrol ketika berkendara di atur dalam pasal 106 dan pasal 283.

 

Pada pasal 283 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

   Baca Juga: 5 Keunggulan Nitrogen Dibanding Angin Biasa

Sedangkan pada pasal 283 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Memang pasal tersebut tidak secara langsung menyebutkan pelarangan terhadap pengendara yang mengobrol. Tetapi mengobrol dengan pengendara lain akan mengurangi konsentrasi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 6 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 7 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik