Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Catat! Ini Syarat Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi

Selasa, 12 September 2023
Benny Averdi

OTORIDER - Kualitas udara yang semakin memprihatinkan membuat berbagai pihak mencoba melakukan hal yang dapat mengembalikan udara segar di Jakarta. Salah satunya dengan menjaga emisi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

Sebelumnya, tentu Anda harus mengerti apa saja yang diperhatikan saat uji emisi, seperti besaran angka HC dan CO. Berdasarkan e-journal teknik mesin Undip, HC merupakan singkatan dari hydrocarbon (hidrokarbon), unsur senyawa bahan bakar bensin. HC pada gas buang adalah senyawa bahan bakar yang tidak terbakar habis dalam proses pembakaran, dan memiliki satuan ppm (part per million).

   Baca Juga: Garansi Motor Honda Rangka eSAF Sudah Habis, Begini Seharusnya Hak Konsumen

Salah satu penyebab tingginya HC dijabarkan oleh Ade Rachmat, mantan Team Manager yang merangkap Kepala Mekanik tim Astra Motor Racing Team (ART). Ia mengatakan, ada beberapa hal yang bisa jadi penyebab, seperti pembakaran tidak sempurna karena sistem pengapian kurang baik.

"Bisa jadi busi sudah tidak bagus, pengapian tidak pas juga membuat HC tinggi," ungkapnya dalam sebuah kesempatan.

Ia menambahkan, perbandingan bensin dengan udara di ruang bakar yang tidak bagus, bisa membuat pembakaran tidak sempurna. "Pada mesin berkarburator, penyesuaian spuyer dan penyetelan angin harus diperksa kembali. Sementara mesin injeksi, perlu diperhatikan semprotan injektornya juga," ungkapnya.

Hal serupa ditanggapi oleh Rian selaku petugas uji emisi dari Planet Ban Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia mengatakan, jika kadar HC pada motor tidak boleh lebih dari 2000 ppm. "Dari hasil print out mesin, harus di bawah 2000 ppm," ungkapnya. Sementara, CO harus di bawah 4,5%.

   Baca Juga: Motor Penyumbang Polusi Terbanyak, Tapi Bengkel Uji Emisi Sedikit

Kalau hasilnya tidak bagus, berarti harus disetel ulang atau diperiksa komponen lain, seperti busi, filter udara juga kualitas pelumas mesinnya. "Di bengkel kami, bisa sekalian dilakukan servis pemeliharaan, akan langsung diuji emisi, tanpa harus antre," katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 17 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 23 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 1 hari yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 1 hari yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 2 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik