Resmi Diterapkan, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Kendaraan ini

Selasa, 10 September 2019 14:00
Brian

Peraturan Perluasan Ganjil Genap telah resmi diterapkan pada sejumlah wilayah DKI Jakarta, adanya perluasan ganjil genap ini didasari oleh tingginya tingkat polusi udara Jakarta selama musim kemarau

Resmi Diterapkan, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Kendaraan ini

Peraturan Perluasan Ganjil Genap telah resmi diterapkan pada sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Senin (9/9). Adanya perluasan ganjil genap ini didasari oleh tingkat kepadatan kendaraan serta tingginya polusi udara Jakarta selama musim kemarau. Aturan perluasan ganjil genap ini telah tertulis dalam Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019.

Adanya aturan tersebut setidaknya saat ini terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap. Ruas jalan yang diterapkan antara lain Merdeka Barat, MH Thamrin, Jendral Sudirman, Jendral S Parman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, Jendral MT Haryono, Jendral DI Pandjaitan, Jendral Ahmad Yani, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Suryopranoto, Sisimangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati.

   Baca Juga: Sepeda Motor Dipastikan Tidak Terkena Penerapan Ganjil Genap

Masa berlakunya ganjil genap ini dimulai dari hari Senin sampai dengan Jum'at. Sementara untuk penerapan perharinya dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada jam pulang kantor yakni pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Peraturan ganjil genap juga tidak berlaku ketika tanggal merah alias hari libur nasional.

Daftar Denda Tilang

 

Seperti diketahui sebelumnya, sepeda motor sempat diseret untuk turut ditertibkan dalam peraturan perluasan ganjil genap ini. Namun seiring dengan hasil diskusi dan sejumlah survey, menghasilkan beberapa jenis kendaraan yang tidak diberlakukan peraturan ganjil genap. Satu di antara kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil genap adalah sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang dilansir OtoRider melalui Antaranews, Rabu (7/8). Syafrin mengatakan kebijakan untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam aturan tersebut dikarenakan pergerakannya yang tidak terlalu besar bagi peningkatan kinerja lalu lintas.

   Baca Juga: Perlukah Pembatasan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor?

"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap. Tetapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," ujar Syafrin di Balaikota DKI Jakarta.

Jadi untuk pengguna sepeda motor di DKI Jakarta tampaknya masih bisa leluasa untuk melintasi sejumlah ruas jalan yang disebutkan di atas. Karena rencana yang sebelumnya sempat dicanangkan oleh regulator tidak jadi diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.