Berikut Persyaratan SKIM Agar Dapat Masuk ke Jakarta

Kamis, 28 Mei 2020 11:00
Brian

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat penjagaan arus balik bagi para pemudik yang nekat. Sehingga masyarakat yang hendak melintas atau masuk Jakarta diperlukan SIKM.

Berikut Persyaratan SKIM Agar Dapat Masuk ke Jakarta

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat penjagaan arus balik bagi para pemudik yang nekat. Semua titik pos penyekatan dikerahkan, baik di tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang kerap digunakan pemudik turut dijaga. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona alias Covid-19 di Jakarta.

Pihak Kepolisian telah melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat. Penyekatan ini dilakukan di sejumlah jalur baik di Pantura dan Jalur Selatan. Sehingga masyarakat yang hendak melintas atau masuk Jakarta diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

   Baca Juga: Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya izin keluar masuk, boleh masuk. Kalau tidak, putar balik dan tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono seperti dikutip dari NTMC Polri.

Mudik Pantura

 

Adapun persyaratan untuk pengajuan SIKM kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antarnaya adalah surat pengantar RT/RW, Surat Pernyataan Sehat, Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), Surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di scan.

   Baca Juga: Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Jika semuanya sudah terpenuhi, proses pembuatan SIKM dapat dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian klik tombol 'Urus SIKM' dan persiapkan berkas persyaratan, isi formuler, dan cek secara berkala pengajuan perizinan. Jika izin sudah keluar, pemohon bisa mencetak dokumen yang telah diterbitkan.

Perlu diketahui jika nekat memalsukan SIKM terdapat pasal pidana yang dapat menjerat pelaku. Pemalsuan akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman kurungan 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.