Cara Perusahaan Leasing Menarik Motor yang Benar
Telah diketahui, kendaraan yang dibeli melalui pembayaran kredit atau cicilan harus tetap dibayarkan sampai lunas. Karena jika tidak, kendaraan yang masih dalam proses kredit dapat ditarik.
Telah diketahui, kendaraan yang dibeli melalui pembayaran kredit atau cicilan harus tetap dibayarkan sampai lunas. Karena jika tidak, kendaraan yang masih dalam proses kredit dapat ditarik oleh perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan. Namun ada prosedur yang benar-benar harus diikuti perusahaan leasing sebelum menarik kendaraan.
Stanley Setia Atmadja selaku Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyebutkan penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara salah. Kesalahan biasanya dilakukan menjalani prosedur, terutama menggunakan kekerasan. Menurutnya terdapat beberapa debt collector menggunakan cara yang salah ketika mengambil kendaraan dengan cicilan mandek.
Baca Juga: Leasing Buka Suara Terkait Keputusan MK Tentang Penarikan Motor Kredit
"Jadi kalau dalam hal ini, kami harus memberikan sosialisasi kepada lingkungan. Kami harus bekerjasama dengan Kapolsek atau Polres setempat. Kami harus bicara dengan konsumennya bahwa terbukti dia menunggak. Jadi caranya persuasif dan terbukti," ujar Stanley ketika ditemui awak media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Memang beberapa waktu lalu terdapat video viral soal penarikan kendaraan dari leasing dengan cara paksaan, bahkan diberhentikan di jalan. Namun menurut Stanley, cara tersebut benar-benar salah. Bahkan jika konsumen tetap ngeyel saat kendaraan akan ditarik, perusahaan leasing tetap tidak bisa menggunakan kekerasan, melainkan lewat jalur hukum.
Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut Generasi Milenial Taat Bayar Cicilan
"Kalau ngeyel ya terpaksa kami proses secara legal, kami kembali lagi pakai Undang-Undang Fidusia. Jadi yang narik Kepolisian, dengan Polisi mengetahui kami memiliki perjanjian Fidusia, itu akan berlaku. Karena kalau itu tidak berlaku, kacau kami semua, tutuplah," pungkasnya.
Sebelumnya Stanley juga menyebutkan polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal leasing tidak dapat menarik kendaraan cicilan secara sepihak agar tidak dipelesetkan. Dirinya menyebutkan selama Undang-Undang Fidusia masih berlaku. Sehingga kendaraan yang masih dalam pembiayaan menjadi kewajiban konsumen untuk melunasi dan menyerahkannya ketika tidak sanggup bayar.