Kendaraan Sipil Gunakan Strobo Bisa Denda Ratusan Ribu Rupiah!

Kendaraan Sipil Gunakan Strobo Bisa Denda Ratusan Ribu Rupiah!
Jumat, 9 Oktober 2020 15:00
Brian

Modifikasi motor kerap dilakukan oleh sejumlah pecinta kreativitas roda dua. Namun, perlu diingat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat melanggar peraturan. Salah satunya yang masih banyak dilakukan pengendara roda dua adalah memasang strobo, sirine, dan rotator.

Memang fenomena modifikasi ini banyak dilakukan oleh pengendara roda empat alias mobil. Akan tetapi pengendara motor juga kerap melakukan modifikasi serupa. Padahal mengenai sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Canggih! Suzuki Hadirkan Fitur Konektivitas di Burgman Street 125

Aturan tersebut dibahas pada pasal 59 ayat (5) pengguna lampu isyarat dan sirene di antaranya adalah:

Tilang Pengguna Strobo

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

   Baca Juga: Benelli dan Keeway Buka Dealer Baru Bersama Bikers Station?

Jika kedapatan melanggar, pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.