Perlu Diingat, Selama Pandemi Dilarang Berkendara Ketika Sakit
Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan menghantui masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat pun tetap harus berjaga-jaga, memperhatikan kesehatan, dan menerapkan protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan menghantui masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat pun tetap harus berjaga-jaga, memperhatikan kesehatan, dan menerapkan protokol kesehatan. Tidak terkecuali pengendara sepeda motor yang dikenakan sejumlah aturan tertentu selama pandemi.
Salah satu yang perlu diingat adalah untuk tidak menggunakan sepeda motornya jika dalam keadaan tidak sehat. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebarann Corona Virus Disease.
Baca Juga: Inikah Cikal Bakal Harley-Davidson HD350 Buatan Pabrik Cina?
Aturan mengenai dilarang berkendara ketika sakit tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) huruf c. Dalam pasal tersebut menyebutkan sepeda motor baik untuk kepentingan masyarakat maupun pribadi harus memenuhi protokol kesehatan. Setidaknya terdapat empat poin yang dijelaskan dalam Pasal tersebut.
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
2. melakukan desinfeksi kendaraan da perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
3. menggunakan masker dan sarung tangan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
Baca Juga: Desinfeksi Kendaraan Wajib Dilakukan Selama Pandemi, Berikut Aturannya
Peraturan ini memang tidak banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya sejumlah dinas perhubungan turut mengkampanyekan ini dengan melakukan himbauan di sosial media. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam akun Instagram @dishubdiy.
Pada sosial media, Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta itu menghimbau agar tetap di rumah terutama ketika keadaan sakit. Mereka juga mengingatkan untuk tetap menggunakan masker dan sarung tangan ketika berkendara. Desinfeksi kendaraan juga dihimbau untuk terus dilakukan minimal satu kali dalam sehari.