Menjadi Polemik, Berapa Batas Kebisingan Knalpot Racing?

Kamis, 7 Januari 2021 06:00
Brian

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Menjadi Polemik, Berapa Batas Kebisingan Knalpot Racing?

Beberapa hari lalu, banyak diberitakan mengenai penindakan pengguna knalpot racing di Lembang, Bandung. Penindakan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot racing tersebut. Lantas bagaimana aturan modifikasi knalpot yang benar sehingga tidak ditindak oleh Kepolisian?

Ternyata penggunaan knalpot telah memiliki standar yang diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Pada peraturan tersebut dikelompokan ambang batas tingkat kebisingan. Batas kebisingan pun ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin masing-masing motor.

   Baca Juga: Suzuki Beri Warna Baru Satria F150, Mesin Dikelir Emas

1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengna mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

Knalpot WRC

 

Jika tidak sesuai dengan standar yang ada, pihak Kepolisian bisa menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukkan. Landasan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 tertulis mengenai pemenuhan syarat teknis dan laik jalan sepeda motor.

   Baca Juga: Dealer Honda Jakarta, Hadirkan Potongan DP Awal Tahun!

Berikut bunyi lengkap Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.