Tak Pandang Bulu, Polisi Tilang Moge Masuk Jalur Busway
Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat menindak pengendara moge (motor gede). Penilangan ini dilakukan karena pengendara moge nekat memasuki jalur busway di Jl Hasyim Ashari.
Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat menindak pengendara moge (motor gede). Penilangan ini dilakukan karena pengendara moge nekat memasuki jalur busway di Jl Hasyim Ashari. Pengendara moge yang masuk jalur busway itu melintas dari arah Grogol ke Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tegas melakukan penindakan terhadap pengendara moge di Jakarta Pusat. Menurutnya penindakan itu sudah sesuai dengan prosedur Kepolisian. Seluruh pengendara moge mendapat surat tilang jika melanggar aturan.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Kualitas SMK, Dealer Honda Beri 3 Motor Bahan Praktik
"Kami tilang dengan kena Pasal 287 ayat (1)," ujar Sambodo kepada wartawan seperti dikutip dari situs Humas Polri pada Sabtu (29/5) kemarin. Diketahui pasal tersebut berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pelanggaran rambu. "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Sebagai tambahan informasi, penilangan dilakukan oleh Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggotanya. Dalam penilangan itu, Polisi mendapati empat pengendara moge melintas di jalur busway. Kemudian polisi langsung menyerahkan surat tilang kepada pengendara moge tersebut.
Baca Juga: Bukan Honda, Pabrikan Cina Luncurkan Skutik Petualang ADV 350
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," pungkas Sambodo.