Catat! Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Beberapa jenis pelanggaran yang bakal kena tilang yakni penumpang melebihi batas.
Dilantas Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba sistem tilang mobile (ETLE Mobile) di sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta mulai Rabu (7/12). Belasan kendaraan sudah disiapkan untuk berkeliling Jakarta guna merekam pelanggar lalu lintas, seperti dikutip dari laman Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Belum Blokir STNK, Pemilik Suzuki Shogun Dituduh Terlibat Bom Bunuh Diri
“Sudah, ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu. Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE Mobile) sama Tangsel sudah ada 1,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak. Lantas, apa saja? Berikut jenis pelanggaran yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Awas! Pemotor yang Menerobos JLNT Bisa Kena Tilang Manual
Beberapa jenis pelanggaran meliputi:
- Menggunakan marka jalan
- Tak menggunakan sabuk pengaman
- Bermain gawai
- Melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.
- Melanggar ganjil-genap
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tak menggunakan helm
- Berboncengan melebihi dua orang
- Tak menyalakan lampu di siang hari