Catat! Ini Daftar Bengkel Resmi Konversi Motor Listrik
Saat ini terdapat beberapa bengkel sepeda motor konversi yang telah tersertifikasi, meskipun belum banyak tapi sudah ada dibeberapa kota besar
Saat ini pemerintah tengah mengatur perpindahan motor mesin bensin ke listrik. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Dalam menjalankan program elektrifikasi tersebut, sudah ada sejumlah bengkel yang memiliki izin untuk melakukan konversi motor listrik, termasuk universitas atau kampus tertentu.
Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi Jadi Listrik, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat, saat ini terdapat beberapa bengkel sepeda motor konversi yang telah tersertifikasi. Meskipun belum banyak, tapi sudah ada di beberapa kota besar di Indonesia yaitu:
1. Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
2. PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya
3. Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan
4. Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
5. Kampus ITS Surabaya
6. PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur
Baca Juga: Konversi Motor BBM ke Listrik Masih Mahal dan Tak Dapat Garansi
Guna menambah bengkel resmi konversi, Kemenhub juga masih membuka kesempatan kepada praktisi, modifikator, ataupun mahasiswa untuk mengajukan bengkelnya menjadi rekanan untuk melakukan konversi.
Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. "Diperkirakan biaya konversi dengan kondisi harga dunia yang lagi naik senilai Rp 15 juta per unit kendaraan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Motor listrik konversi juga tidak boleh sembarangan mengaspal, namun harus terlebih dulu memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).