Polri Beri Dukungan Konversi Motor Listrik
Pertumbuhan bengkel yang menawarkan konversi ke motor listrik juga semakin banyak. Dengan adanya hal itu, Korlantas Polri mendukung soal konversi motor listrik.
Konversi kendaraan bensin ke motor listrik kini sudah marak dilakukan oleh beberapa orang. Pertumbuhan bengkel yang menawarkan konversi ke motor listrik juga semakin banyak. Dengan adanya hal itu, Korlantas Polri mendukung soal konversi motor listrik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan jajarannya mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik. “Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM,” ujar Firman, dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Seat, Pabrikan Asal Spanyol Merilis Motor Listrik Mo 125 Performance
Lebih lanjut, Firman menjelaskan secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB. Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan cc/kWh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” lanjutnya.
“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan, sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” tuturnya.
Baca Juga: Tidak ke China, Perusahan Motor Listrik Gogoro Fokus ke Indonesia
Kemudian Firman juga mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
“Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang. Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini,” terangnya.