Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Minggu, 9 Oktober 2022 14:45
Ruslan Abdul Gani

Pekan ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Operasi tersebut berlangsung selama dua minggu yakni dari 3-17 Oktober 2022. Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air.

Jadi, ketika ada motor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

   Baca Juga: Dilengkapi Chip, Bentuk BPKB Elektronik Akan Mirip dengan Paspor

Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan. Lantas, bagaimana cara membayar tilang ETLE?

   Baca Juga: Harga Terbaru Jajaran Skutik Maxi Yamaha (Oktober 2022)

Melansir dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang. Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elektronik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA), via teller BRI, dan mesin ATM BRI.

Jika melalui Mobile banking:

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui ATM BRI:

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

3. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

5. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.