5 Perilaku Ceroboh Pengendara Motor yang Sebabkan Banyak Kecelakaan

Senin, 26 Juni 2023 12:05
Thio Pahlevi

Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada 2022 dengan 137.851 kasus.

5 Perilaku Ceroboh Pengendara Motor yang Sebabkan Banyak Kecelakaan

Kendaraan roda dua atau motor menjadi alat transportasi yang cukup populer di Indonesia. Kepraktisan dan kemudahannya merupakan salah satu alasan masyarakat menyukai motor. Namun, hal ini juga diikuti oleh angka kecelakaan pemotor yang cukup tinggi.

Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada 2022 dengan 137.851 kasus. Angka ini naik dibandingkan 2021 yang mencatatkan 103.645 kasus dan 2020 100.028 kasus. Lebih dari 70% kecelakaan lalu lintas tersebut diklaim melibatkan kendaraan bermotor roda dua.

   Baca Juga: Tes Angka 8 dan Zig-Zag Pembuatan SIM C Akan Dikaji Ulang

Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi - Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin memberikan komentarnya. Ia mengungkapkan terdapat lima perilaku pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

FGD Keselamatan Berkendara

"Kami mengidentifikasi lima perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan, dan ceroboh saat menyalip," kata Aries dalam sesi Focus Group Discussion yang digelar oleh Road Safety Association (RSA) di Jakarta beberapa waktu kemarin.

   Baca Juga: Kapan Piringan Rem Cakram Motor Harus Diganti? Ini Cirinya

Aries menambahkan pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Lantas, apa saja yang dilakukan?

"Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, di antaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA, penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record), dan DPS (demerit point system)," ujar Aries.

FGD Keselamatan Berkendara

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.