Pegiat Safety Riding: Penggunaan Bangku Tambahan Tak Aman!
Setiap aksesori yang dipasang, harus mengutamakan keselamatan.
OTORIDER - Skutik bisa dibilang sebuah kendaraan (motor) yang penggunaannya serbaguna. Seolah, menggantikan fungsi motor bebek yang sempat eksis beberapa waktu silam.
Namun, tidak sedikit pengguna yang menambahkan aksesoris tertentu demi mendukung kegiatan saat menggunakan skutik kesayangan. Termasuk juga penambahan bangku yang dipakai untuk membonceng anak kecil.
Baca Juga: Aksesoris Ini Bikin Posisi Berkendara Yamaha WR 155R Jadi Lebih Rendah
Pengamat otomotif sekaligus pakar safety riding pun menanggapi hal tersebut. "Menurut saya, segala hal yang dibuat oleh pabrikan sudah melalui riset dan pengujian yang baik," ujar Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Segala bentuk tambahan, aksesoris itu harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan itu dilindungi oleh hukum," terangnya.
Ia menambahkan, banyak pengguna skutik tidak menggunakan motor dengan semestinya. Misal, mengangkut barang besar di dek, seperti galon minuman atau gas. "Dengan menempati barang di situ, otomatis kaki pengendara tidak bisa dalam posisi seharusnya, berbahaya," katanya.
Belum lagi bahaya jika menempatkan orang di bagian tersebut, seperti membonceng anak kecil dengan bangku tambahan. "Bisa jadi anaknya cedera, yang bawa motornya tidak terluka sedikit pun," ujarnya.
Pasalnya, bangku tambahan itu tidak terpasang erat dan orang yang duduk rentan terjatuh. Karena, tidak terpegang oleh pengemudi motor, yang kedua tangannya sedang memegang setang.
Bahkan lebih ekstrem lagi, ketika terjadi kecelakaan yang berakibat benturan pada setang. Bukan tidak mungkin, setang akan terdorong ke arah jok pengemudi dan menjepit benda yang ada di antaranya.
Menyinggung soal penggunaan bangku tambahan, Jusri menilai pemahaman tentang safety riding di Indonesia masih kurang."Bahkan tidak ada tindakan hukum untuk hal itu, padahal bisa berbahaya. Bisa jadi petugas lalu-lintas pun melakukan hal sama dengan motornya di rumah, jadi menganggapnya biasa," jelas Jusri.
Baca Juga: Catat! Ini Prosedur dan Cara Klaim Garansi Rangka Motor Honda
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 9 menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang".
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)