Polemik Rangka eSAF, Begini Langkah Pengaduan yang Bisa Dilakukan Konsumen
Lantas, bagaimana jika Anda menjadi salah satu pemilik motor Honda dengan rangka eSAF tersebut dan khawatir terjadi masalah di kemudian hari?
OTORIDER - Motor Honda dengan rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan. Rangka yang kini digunakan pada Honda BeAT, BeAT Street, Genio, Scoopy, dan Vario 160 itu diduga mengalami karat serta keropos. Lantas, bagaimana jika Anda menjadi salah satu pemilik motor tersebut dan khawatir terjadi masalah di kemudian hari?
Rio Priambodo selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan penjelasan lengkap. Menurutnya, terdapat beberapa langkah pengaduan yang bisa dilakukan oleh konsumen. Lantas, apa saja?
Baca Juga: Pakar Safety Riding Beri Tips Berkendara Motor Rangka eSAF
"Pertama, di dalam pengaduan itu harus dicantumkan dengan jelas identitas konsumen itu sendiri, sehingga pelaku usaha itu dalam me-record atau melihat latar belakangnya itu harus jelas. Kedua adalah bukti pembelian dan juga bukti-bukti lain. Bukti-bukti pembelian bahwa mereka terbukti memang menjadi konsumennya. Kemudian adalah bukti ketika terjadi suatu permasalahan, misalkan foto, video, dan sebagainya," kata Rio kepada OtoRider beberapa waktu lalu.
Rio menambahkan, bukti-bukti itu semakin memperkuat dan juga pelaku usaha dalam menyelesaikan komplain atau pengaduan menjadi lebih mudah. Menurutnya, saat ini terdapat dua tipe konsumen yang melakukan pengaduan, yakni konsumen yang membeli dan belum membeli.
"Konsumen yang belum membeli itu contoh sudah DP tapi dia khawatir dengan video yang beredar di salah satu akun bahwa itu akan jadi keropos dan juga ada silika dan lain sebagainya. Nah, yang kedua adalah konsumen yang membeli. Memang ada yang mengadu ke kami soal keropos itu sendiri, ada juga yang memang belum keropos, tapi ketika melakukan pembelian, sudah melakukan pembelian, mereka khawatir akan terjadi seperti itu rangkanya dan juga bagaimana ke depan ini. Jadi, mereka meminta YLKI untuk menginvestigasi hal ini," ucap Rio.
Baca Juga: Catat! Ini Prosedur dan Cara Klaim Garansi Rangka Motor Honda
Menanggapi ramainya kasus tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) pun akhirnya membuka layanan pengecekan. Pengecekan dilakukan di bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dan AHM membuka layanan contact center 24 jam. Sebelumnya, AHM telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penelusuran dan analisa dengan menyelidiki penyebab permasalahan yang dikeluhkan. Kami kooperatif membantu kementerian melakukan analisa terhadap keluhan konsumen ini. Terima kasih atas kepercayaan kepada AHM dan seluruh jaringan Honda," kata Octavianus Dwi Putro, Direktur Marketing AHM. (*)