Unik! Konsumen & Pemilik Bengkel Bisa Punya Suku Cadang Merek Sendiri
Namun, kini Anda sebagai konsumen atau pemilik bengkel bisa mempunyai merek suku cadang sendiri. Lantas, bagaimana caranya?
OTORIDER - Suku cadang atau spare part kendaraan yang beredar di pasaran saat ini umumnya memiliki label atau merek dari perusahaan besar. Namun, kini Anda sebagai konsumen atau pemilik bengkel bisa mempunyai merek suku cadang sendiri. Lantas, bagaimana caranya?
PT eLangsung International Agency selaku agen tunggal V-Belt Michelin di Indonesia dan pemegang merek suku cadang eLangsung, menawarkan bisnis join impor untuk konsumen dan calon pebisnis bengkel yang ingin memakai mereknya sendiri.
Baca Juga: Pabrikan Motor Jual Rangka, Apakah Hal yang Biasa?
Yaboo Huang sebagai CEO eLangsung mengatakan impor barang memakai merek sendiri umumnya harus menggunakan biaya besar. Sehingga, pihaknya membuka kesempatan bagi konsumen yang ingin melakukan impor dalam skala kecil.
"Kami membuka kesempatan bagi konsumen yang ingin impor dalam skala kecil, agar bisa mengembangkan bisnisnya sendiri. Cukup Rp50 juta saja konsumen sudah bisa memesan produk dengan merek sendiri, juga bisa tempo 3 bulan free bunga via financing," kata Yaboo Huang.
Baca Juga: Perbedaan Fitur Berlangganan Interkom Cardo Packtalk Custom
eLangsung mengklaim telah terhubung dengan pabrik-pabrik berstandarisasi OEM guna menjamin kualitas dan mendukung berbagai layanan lain. Di antaranya seperti konsultasi, pemilihan produk, paten merek, gudang transit, dan birokrasi impor sampai barang tiba di Indonesia.
"Kami juga menjamin kualitas suku cadang sesuai dengan sampel yang telah disepakati. Layanan PT eLangsung meliputi paten merek, desain kemasan, order barang, koneksi pabrik, pengiriman produk, sampai transit gudang akan kami bantu. Konsumen cukup tentukan jenis barang dan jumlahnya, sisanya kami yang urus," ujar Yaboo Huang. (*)