Selain Mudik Gratis Pakai Kereta, Kini Pemotor Bisa Naik Kapal Laut

Jumat, 24 Maret 2023 14:00
Gemilang Isromi Nuar

Bagi Anda yang berminat, pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub.go.id

Selain Mudik Gratis Pakai Kereta, Kini Pemotor Bisa Naik Kapal Laut

Dilarangnya sepeda motor untuk digunakan mudik lebaran membuat pemerintah memberikan fasilitas mudik gratis. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan program Mudik Motor Gratis (Motis). Kali ini, program serupa diberikan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

"Selain untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu-lintas di jalan bagi pengemudi motor, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting dalam keterangan resminya, Jumat (24/3).

   Baca Juga: Mau Mudik Gratis Satu Kereta dengan Motor Kesayangan? Ini Caranya

AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda

Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui laman https://mudikgratis.dephub.go.id yang berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2023. Nantinya dalam situs tersebut terdapat pilhan menggunakan kereta atau kapal laut.

Rute Tanjung Priok - Tanjung Emas akan dilaksanakan 2 kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023. Sedangkan, untuk arus balik juga sebanyak 2 kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023. 

"Untuk kuota tersedia 2.500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor,” jelas Hendri.

   Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Menhub Anjurkan Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut:  

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah.
2. Kondisi motor layak jalan.
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing.
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua).
5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang.
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik.
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang.
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang.
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor.
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

Dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran: 
1. Kartu identitas calon pemudik.
2. STNK asli.
3. SIM asli.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.