Keberadaan Bengkel Konversi Motor Listrik sangat diperlukan. Hal ini guna mempercepat proses elektrifikasi di Indonesia. Tetapi, bengkel tersebut tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Angkutan Jalan Kemenhub memberikan penjelasan lengkap saat gelaran IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu. “Motor konversi harus melalui proses SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) dan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) agar bisa digunakan di jalan raya dan bengkel yang melakukan konversi pun harus terdaftar di Kemenhub,” ungkapnya.
Danto berharap bengkel konversi motor listrik semakin banyak di Indonesia. Sehingga, kian banyak masyarakat yang bisa mengonversi motor bahan bakar bensinnya ke motor listrik.
Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.
Pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya. Adapun pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan tipe fisik kendaraan tersebut. Jika tidak lolos uji, bisa mengajukan kembali.
Bengkel juga harus memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, juga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi pun wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.
Baca Juga: Logo One Heart dan Satu Hati Hadir di Ajang MotoGP, WSBK, dan MXGP
Berikut syarat berdasarkan Permenhub Nomor 65 tahun 2020 (pasal 5 dan 6):
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan dan 1 orang teknisi instalatur.
- Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor.
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
- Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik.
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.