Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pemerintah Harap Bengkel Motor Listrik Konversi Semakin Banyak, Ini Syaratnya

Selasa, 28 Februari 2023
Benny Averdi

Keberadaan Bengkel Konversi Motor Listrik sangat diperlukan. Hal ini guna mempercepat proses elektrifikasi di Indonesia. Tetapi, bengkel tersebut tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Angkutan Jalan Kemenhub memberikan penjelasan lengkap saat gelaran IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu. “Motor konversi harus melalui proses SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) dan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) agar bisa digunakan di jalan raya dan bengkel yang melakukan konversi pun harus terdaftar di Kemenhub,” ungkapnya.

Danto berharap bengkel konversi motor listrik semakin banyak di Indonesia. Sehingga, kian banyak masyarakat yang bisa mengonversi motor bahan bakar bensinnya ke motor listrik.

Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.

Pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya. Adapun pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan tipe fisik kendaraan tersebut. Jika tidak lolos uji, bisa mengajukan kembali.

Bengkel juga harus memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, juga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi pun wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.

   Baca Juga: Logo One Heart dan Satu Hati Hadir di Ajang MotoGP, WSBK, dan MXGP

Berikut syarat berdasarkan Permenhub Nomor 65 tahun 2020 (pasal 5 dan 6):

  • Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan dan 1 orang teknisi instalatur.
  • Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor.
  • Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
  • Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
  • Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
  • Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik.

b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 hari yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 1 hari yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 1 hari yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 1 hari yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 1 hari yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik