Penipuan Jual-Beli Segitiga Masih Marak Terjadi, Ini Lima Cirinya
Meski sudah banyak diketahui, namun modus penipuan segitiga dalam transaksi jual-beli motor bekas masih saja terjadi. Bahkan saat ini modus tersebut juga terjadi di kota-kota kecil.
OTORIDER - Meski sudah banyak diketahui, namun modus penipuan segitiga dalam transaksi jual-beli motor bekas masih saja terjadi. Bahkan saat ini modus tersebut juga terjadi di kota-kota kecil.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom beberapa waktu lalu sempat mengatakan jika dalam skema ini, pelaku penipuan berlaku sebagai perantara dan mengarahkan penjual dan pembeli yang asli untuk bertemu.
"Penjual asli diarahkan penipu untuk bertemu dengan calon pembeli asli, namun salah satu atau keduanya diarahkan ke jalur pembayaran yang tidak aman," ucapnya dilansir dari situs resmi Polresta Barelang Batam (23/9).
1. Harga Motor Terlalu Murah
Sebelum membeli motor bekas, ada baiknya Anda mengetahui harga bekasnya terlebih dahulu. Misalnya Honda Beat CBS 2023 kondisi normal yang masih di rentang Rp 15-14 jutaan, tiba-tiba dijual Rp 10 juta. Anda patut waspada akan tawaran menggiurkan tersebut.
"Paling penting jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Waspadai barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran. Ini sering kali menjadi indikator bahwa ada sesuatu yang tidak beres," papar Kompol Benhur.
2. Mengaku Jadi Perantara Atau Pemilik Motor
Beberapa modus penipuan segitiga, pelaku akan mengaku sebagai pemilik motor yang akan berdinas keluar kota. Untuk itu, motornya akan disebut tengah dititipkan ke saudaranya.
Ada pula yang mengaku jika pelaku adalah perantara yang ditunjuk langsung oleh pemilik motor untuk mencari pembeli. Sehingga ada kesan jika pemilik motor benar-benar mengenal pelaku.
3. Berpura-Pura Menjadi Pembeli Potensial
Dari sisi penjual, pelaku penipuan segitiga akan mengomunikasikan secara intens seolah akan menjadi potensial. Namun saat bertransaksi, pelaku tentu tidak akan hadir langsung.
Sebagai gantinya, pelaku akan menyebut jika pembeli adalah saudara atau kenalannya yang akan mengambil motor tersebut.
4. Tidak Dibolehkan Menanyakan Harga ke Pemilik Motor
Ciri khas penipuan segitiga yang paling umum adalah, pembeli motor atau penjual tidak boleh saling bertanya mengenai harga yang ditawarkan.
Karena jelas, penipu akan memancing korban pembeli dengan iming-iming harga murah. Sementara untuk penjual, biasanya penipu tidak akan melakukan negosiasi harga.
5. Pembeli Wajib Transfer Terlebih Dahulu
Jika pembeli sudah terpancing, maka penipu akan langsung meminta transfer uang yang dibutuhkan untuk menebus motor tersebut. Sedangkan penjual akan terkejut karena akan dimintai dokumen dan motornya, meski belum mendapat bayaran apa pun.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah preventif sebelum terlibat dalam transaksi, terutama transaksi besar seperti pembelian kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)