Mengendari Sepeda Listrik di Jalan Raya Denda Rp 24 Juta
Kepolisian sendiri sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan.
Belakangan ini banyak pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor. Namun, hal tersebut dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor. Salah satunya, pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan.
Umumnya, sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan 25 hingga 32 kilometer per jam. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
Baca Juga: Viar C2 Resmi Dirilis, Harga Rp 9,6 Jutaan Bisa Tempuh Jarak 50 Km
Kepolisian sendiri sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7) dilansir dari situs Korlantas Polri.
Ia menambahkan, masyarakat mengangap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Baca Juga: Kawasaki Perkenalkan Motor Listrik Elektrode ke Indonesia
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub. “Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.
Adapun sanksi yang diberikan adalah ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe.