Gelaran Balap MotoGP dan WorldSBK Indonesia Terancam Batal
Indonesia sudah diresmikan menggelar ajang balap internasional MotoGP dan World Superbike (WorldSBK) di Sirkuit Mandalika. Namun kedua ajang balap bertaraf internasional itu terancam batal.
Indonesia sudah diresmikan menggelar ajang balap internasional MotoGP dan World Superbike (WorldSBK) di Sirkuit Mandalika. Namun kedua ajang balap bertaraf internasional itu terancam batal. Hal ini dikarenakan teguran dari Badan Anti-Doping Dunia atau yang kerap dikenal WADA.
Berdasarkan berita yang dirilis oleh WADA pada 7 Oktober 2021 terdapat lima organisasi anti-doping yang dinyatakan tidak mematuhi kode anti-doping dunia. Salah satu dari lima organisasi itu adalah Lembaga Anti-Doping Nasional Indonesia. Konsekuesinya adalah Indonesia dilarang menggelar atau menjadi tuan rumah ajang internasional, seperti MotoGP dan WorldSBK.
"Negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan WADA, tidak diperbolehkan untuk menjadi tuan rumah untuk ajang regional, kontinental, ataupun ajang dunia oleh Organisasi Acara," tulis berita resmi WADA.
Baca Juga: Masuk Kalender Balap MotoGP 2022, Bagaimana Kesiapan Mandalika?
Terkait dengan kabar dari WADA, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia yakni Zainudin Amali langsung menanggapinya dengan cepat. Dirinya membenarkan adanya surat teguran dari WADA tentang ketidakpatuhan. Zainudin menjelaskan teguran tersebut terkait pengiriman sampel yang tersendat akibat pandemi Covid-19.
"Ini yang menyebabkan berkurangnya jumlah sampel yang dikirim ke Lab Anti-doping di Qatar. Sedangkan untuk tahun 2021 masih akan diharapkan dari sampel yang diambil saat PON XX Papua. Ini lebih pada pengiriman sampel. Karena pengiriman sampel kita memang merencanakan akan memberikan sampel pada tahun 2020," ujar Zainudin Amali dikutip dari situs Kemenpora.
Baca Juga: Komentari Performa Impresif Quartararo, Jarvis: Ia Konstan dan Bahagia
Menpora melanjutkan, permasalahan tersebut dikarenakan kurangnya kegiatan olahraga akibat pandemi. Saat ini Indonesia sendiri belum masuk daftar hitam dari WADA dan memiliki waktu 21 hari untuk mengklarifikasi surat tersebut. "Jadi tolong jangan dibayangkan Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kompetisi internasional atau mengirim atlet ke luar negeri," pungkasnya.