Skuter Listrik sedang ramai diperbincangkan di masyarakat Indonesia, khususnya para remaja. Terutama setelah boomingnya e-Scooter dari Grabwheels yang menjamur di berbagai tempat di Ibukota. Namun beberapa saat lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi pergerakan GrabWheels di Jakarta.
Ternyata skuter listrik seperti GrabWheels tidak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mulai serius mengurusi kendaraan mungil yang satu ini. Pasalnya, jika tidak diatur dan dibiarkan menjamur diyakini pihak Kemenhub dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Pengguna GrabWheels Tak Bisa Berbagi Jalan dengan Motor?
Sigit melanjutkan regulasi tersebut diharapkan akan keluar dalam waktu dekat. Karena regulasi itu tidak hanya akan mengatur skuter listrik di Jakarta saja. Melainkan semua skuter listrik di semua daerah dan diatur dari berbagai aspeknya juga.
Baca Juga: Catat! 9 Regulasi Terbaru Penggunaan GrabWheels
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar peraturan Menteri Perhubungan. Karena bukan Jakarta saja yang harus dibatasi, kecepatan dibatasi, wilayah operasi dibatasi. Bahkan kami lebih luas lagi, batasan umur juga dibatasi," lanjut Sigit.
Sigit menuturkan, semua batasan tersebut harus diatur dalam regulasi. Karena skuter listrik layaknya GrabWheels bukanlah mainan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Kalau soal batasan kecepatan, Kementerian Perhubungan akan mengatur kecepatan maksimal di 20 km/jam.