Kementerian Perhubungan Akan Buat Regulasi Skuter Listrik

Dipublikasikan : Jumat, 6 Desember 2019 09:00
Penulis : Brian

Ternyata skuter listrik seperti GrabWheels tidak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Perhubungan pun mulai serius mengurusi kendaraan mungil yang satu ini.

Kementerian Perhubungan Akan Buat Regulasi Skuter Listrik

Skuter Listrik sedang ramai diperbincangkan di masyarakat Indonesia, khususnya para remaja. Terutama setelah boomingnya e-Scooter dari Grabwheels yang menjamur di berbagai tempat di Ibukota. Namun beberapa saat lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi pergerakan GrabWheels di Jakarta.

Ternyata skuter listrik seperti GrabWheels tidak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mulai serius mengurusi kendaraan mungil yang satu ini. Pasalnya, jika tidak diatur dan dibiarkan menjamur diyakini pihak Kemenhub dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

   Baca Juga: Pengguna GrabWheels Tak Bisa Berbagi Jalan dengan Motor?

"GrabWheels kan sudah ada peraturan Gubernur ya di DKI Jakarta. Mereka akan dibatasi wilayah operasinya di jalan tertentu. Kami juga akan bikin regulasinya, tetapi kami tidak bicara GrabWheels saja melainkan bicara keseluruhan," ujar Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat, di Jakarta, Kamis (5/12).

 

Sigit melanjutkan regulasi tersebut diharapkan akan keluar dalam waktu dekat. Karena regulasi itu tidak hanya akan mengatur skuter listrik di Jakarta saja. Melainkan semua skuter listrik di semua daerah dan diatur dari berbagai aspeknya juga.

   Baca Juga: Catat! 9 Regulasi Terbaru Penggunaan GrabWheels

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar peraturan Menteri Perhubungan. Karena bukan Jakarta saja yang harus dibatasi, kecepatan dibatasi, wilayah operasi dibatasi. Bahkan kami lebih luas lagi, batasan umur juga dibatasi," lanjut Sigit.

Sigit menuturkan, semua batasan tersebut harus diatur dalam regulasi. Karena skuter listrik layaknya GrabWheels bukanlah mainan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Kalau soal batasan kecepatan, Kementerian Perhubungan akan mengatur kecepatan maksimal di 20 km/jam.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#3

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

#4

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

#5

Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!

Terbaru

Motor Listrik | 1 jam yang lalu

PEVS 2025 Dibuka Hari Ini, Kenali Lima Faktanya

Pekan ini Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menggelar PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025.

Berita | 2 jam yang lalu

VIDEO: Perbedaan Utama Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450

Lantas, apa saja yang membedakan antara Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450? Penasaran? Tonton videonya sampai habis ya!

Berita | 4 jam yang lalu

Seru! BMW Motorrad GS Race Indonesia 2025 Seri Yogyakarta Sukses Digelar

BMW Motorrad Indonesia sukses menggelar seri ketiga event BMW Motorrad Indonesia GS Race di Kulon Progo, Yogyakarta pada akhir pekan lalu.

Berita | 5 jam yang lalu

BMW Motorrad GS Race Yogyakarta 2025 Siapkan 8 Rintangan, Apa Saja?

Pada seri ketiga, terdapat empat kelas yang dibuka. Di antaranya adalah G 310 GS, Big Bike, Kartini, dan Free for All (FFA).

Berita | 6 jam yang lalu

Begini Cara Wahana Honda Transfer Ilmu ke Siswa SMK

Industri sepeda motor di Indonesia terus bergerak dinamis. Sejumlah teknologi dan fitur terbaru kerap disematkan pada model-model baru yang beredar di Indonesia. Termasuk di motor Honda.

Beranda Trending Motor Listrik