Berita | 1 tahun yang lalu
Saat ini Korlantas Polri mulai membagi SIM C ke dalam tiga bagian, yakni SIM CI dan CII.
Berita | 1 tahun yang lalu
Sebab, berdasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.
Berita | 1 tahun yang lalu
Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor.
Berita | 1 tahun yang lalu
Dikabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Berita | 1 tahun yang lalu
Polri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII.
Berita | 2 tahun yang lalu
Seperti diketahui, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis, yakni C, CI, dan CII. Setiap jenis golongan SIM C disesuaikan dengan kendaraan.
Berita | 2 tahun yang lalu
Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa.
Berita | 2 tahun yang lalu
Penggolongan SIM C untuk motor mendapatkan dukungan dari praktisi keselamatan berkendara. Seperti yang diutarakan oleh Jusri Pulubuhu selaku Founder dan Lead Instructor JDDC.
Berita | 2 tahun yang lalu
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada sepeda motor telah resmi diberlakukan. Terdapat tiga golongan dari SIM C yakni C, CI, dan CII.
Berita | 2 tahun yang lalu
Aturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, telah resmi diberlakukan. Kini SIM C dibagi menjadi tiga golongan yakni C, CI, dan CII.
3 hari yang lalu
4 hari yang lalu
5 hari yang lalu
1 minggu yang lalu
1 minggu yang lalu