Berita | 8 June 2023
Kalau dari segi tampilan barunya ini, GTS Classic punya model dasi anyar serta sistem penerangan sudah full LED.
Berita | 8 June 2023
Pemilihan lokasi tersebut dinilai berdasarkan letak geografis yang strategis dan kepadatan penduduk yang cukup ideal.
Sport | 7 June 2023
Joan Mir masih belum bisa menaklukkan motor Honda RC213V bersama pabrikan Repsol Honda. Di musim ini, mantan pembalap Suzuki Ecstar itu masih kesulitan untuk bersaing dengan pembalap di barisan depan.
Berita | 7 June 2023
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Berita | 1 June 2023
Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.
Berita | 23 May 2023
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Berita | 22 May 2023
Setelah beberapa waktu dilarang, kini tilang manual kembali diberlakukan. Kebijakan ini juga dilakukan karena tingkat pelanggar lalu lintas kian meningkat.
Berita | 20 May 2023
Padahal sudah beberapa kali Polda Metro Jaya selalu melarang pengendara sepeda motor untuk tidak melewati JLNT Casablanca.
Berita | 20 May 2023
Tilang manual kembali berjalan dikarenakan beberapa faktor, termasuk naiknya pelanggaran lalu lintas.
Berita | 28 April 2023
Setelah libur lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali berkatifitas seperti biasa.
Berita | 15 April 2023
Honda CBR250RR menjadi salah satu produk motor sport full fairing yang diandalkan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) di pasar Tanah Air.
Berita | 14 April 2023
Penerapan tilang elektronik guna keselamatan pengendara saat mudik lebaran 2023.
Berita | 8 April 2023
Salah satu modifikasi yang banyak dilakukan oleh para riders ialah modifikasi pada lampu motor. Modifikasi biasanya diterapkan pada lampu depan ataupun belakang.
Berita | 6 April 2023
Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berita | 31 March 2023
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.